Bagaimanakah Hukum Mengqadha Shalat?

Sebagaimana kita ketahui, bahwa shalat lima waktu adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mukallaf. Mukallaf ini sendiri artinya adalah dibebankannya setiap hukum syariat karena telah baligh, baik baligh dengan cara bermimpi atau dengan genap telah berusia 15 tahun berdasarkan kalender hijriah. Kewajiban shalat tidak akan terlepas sebelum shalat tersebut selesai dikerjakan.

Seandainya waktu shalat telah lewat apakah masih wajib melaksanakannya? Maka jawabannya adalah tetap wajib dilakukan, dan shalat inilah yang diistilahkan dengan shalat "qadha" karena dikerjakan diluar waktu yang telah ditetapkan. Secara bahasa "qadha" dan "ada' " sama-sama berarti "tunai", namun dalam aplikasinya terhadap shalat yang dikerjakan di dalam waktu maka di istilahkan dengan "ada' " sementara unutuk shalat yang dikerjakan diluar waktu maka diistilahkan dengan "qadha". Dasar hukum dari mengqadha shalat salah satunya adalah berdasarkan hadist Rasulullah. saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

"Telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Maisarah berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail berkata, telah menceritakan kepada kami Hushain, dari 'Abdullah bin Abu Qatadah, dari Bapaknya berkata, ""Kami pernah berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, ""Wahai Rasulullah, sekiranya Tuan mau istirahat sebentar bersama kami?"" Beliau menjawab: ""Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat."" Bilal berkata, ""Aku akan membangunkan kalian."" Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: ""Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!"" Bilal menjawab: ""Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya."" Beliau lalu bersabda: ""Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!"" kemudian beliau berwudlu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.""" [Shahih Bukhari, Hadist No. 595] [1]

Dari hadis diatas sebagaimana yang diuraikan dalam Buku 40 Masalah Agama, ada tiga ketentuan hukum yang bisa dipahami dari hadist tersebut. Yang pertama; azan tetap sunat dilakukan biarpun shalat tersebut sudah luput dari waktunya, sedangkan yang kedua shalat sunat rawatib boleh diqadha, dan hukum yang ketiga adalah bahwa mengqadha sembahyang hukumnya wajib karena nabi pun melakukannya.[2]

Mengenai masalah qadha shalat, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin, Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa apabila seseorang belum selesai mengqadha seluruh shalatnya yang tertinggal haram hukumnya melaksanakan shalat sunah.[3]

Pendapat Imam Mazhab mengenai Qadha Shalat
Para Ulama sepakat bahwa barangsiapa yang ketinggalan Shalat Fardhu maka ia wajib untuk meng-qadha-nya. Baik shalat tersebut ditinggalkan secara sengaja, lupa, maupun karena ketiduran.[4]

Sementara wanita yang meninggalkan shalat lantaran Haid dan nifas tidak wajib qadha walaupun waktunya luas. Hal ini dikarenakan kewajiban shalat telah gugur dari mereka, sehingga jika tidak wajib melaksanakan secara tepat waktu maka tidak wajib pula mengerjakan secara qadha. Begitu juga dengan orang kafir yang telah memeluk islam, dia pun juga tidak wajib mengqadha shalat selama masa kekafirannya, sementara murtad kewajiban shalat tetap berlaku untukknya sehingga wajib diqadha jika telah kembali kedalam islam.

Namun demikian, yang menjadi perselisihan pendapat adalah tentang kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

Mazhab Hanafi mengatakan: Orang yang hilang akal karena benda memabukkan yang haram maka diwajibkan qadha atasnya. Sedangkan orang yang hilang akal karena pingsan atau gila, maka kewajiban qadha menjadi gugur dengan dua syarat:
Pertama: Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu maka wajib melaksanakan qadha. Kedua: tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat, jika ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha atasnya.

Mazhab Malik : Orang gila dan pingsan wajib qadha. Sedangkan orang yang mabuk, apabila disebabkan oleh barang yang haram maka ia wajib qadha, dan jika disebabkan oleh benda yang halal, seperti orang yang meminum susu lalu mabuk, maka tidak wajib qadha baginya.

Mazhab Hambali : Orang yang mabuk karena benda haram dan yang pingsan maka wajib qadha shalat, sedangkan orang gila tidak wajib.

Mazhab Syafi’i : Orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari), begitu juga orang yang pingsan dan yang mabuk bukan dengan benda haram. Namun jika mabuk dengan benda haram maka berlaku qadha untuknya.

Mazhab Imamiyah : Orang yang mabuk dengan minuman keras wajib qadha secara mutlaq, baik ia meminumnya secara sadar atau tidak, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang gila dan pingsan tidak wajib qadha atas mereka.

Dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa yang namanya shalat tetap wajib dilakukan biarpun telah keluar dari waktunya, karena Hutang dengan Allah lebih berhak untuk dibayarkan.

Pendapat yang Menyatakan Tidak Wajib Qadha
Setelah ditelusuri, pendapat yang menyatakan tidak wajib qadha berasal dari Ibnu Hazm yang bermazhab Zahiri. Beliua memfatwakan bahwa shalat yang ditinggalkan secara sengaja tidak perlu diqadha, karena sesorang tidak lagi kuasa mengqadha shalat yang sudah ia tinggalkan, dan kalau ia berbuat juga maka shalatnya itu tidak sah. Untuk itu seseorang yang terlanjur meninggalkan shalat harus memperbanyak saja berbuat kebajikan dan mengerjakan shalat-shalat sunat.

Hal yang senada dengan Ibnu Hazm juga diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah, menurut beliau shalat yang ditinggalkan dengan sengaja maka tidak wajib untuk diqadha.

Dalam menanggapi pendapat Ibnu Hazm, Imam Nawawi yang merupakan pemuka dalam Mazhab Syafie menjawab:
“Ibnu Hazm dalam masalah ini telah menentang Ijma (kesepakatan) Imam-Imam Mujthid, dan dalil yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm adalah dalil yang batil”

Mungkin Ibnu Hazm bermaksud baik dalam fatwa ini, yakni untuk memotivasi kaum muslimin agar selalu berupaya mengerjakan shalat pada waktunya, karena jika terlewat maka hilanglah kesempatan untuk mengerjakannya. Namun watak manusia akhir zaman kebanyakannya lalai dari ibadah, sehingga dengan fatwa ini malah akan terjadi sebaliknya, umat semakin enteng saja meninggalkan shalat.

Oleh karenanya, mari kita laksanakan shalat tepat pada waktunya, dan sebaik-baiknya shalat adalah yang dilakukan pada awal waktu sebagaimana sabda dari Rasulullah.saw:

قال ابن مسعود : سألت النبى صلى الله عليه وسلم , أي لأعمال أفضل ؟ قال الصلاة لأول وقتها رواه الدارقطن وغيره
Artinya:Telah berkata ibnu mas'ud, aku bertantanya kepada rasulullah.saw, amalan apa yang paling utama? Bersabda nabi saw: amalan yang paling utama adalah shalat pada awal waktunya (HR. Darulquthni dan lainnya)

Rujukan
[1] Shahih Bukhari Jilid. 1 Hal. 146, cetakan Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah tahun 2009
[2] 40 Masalah Agama Jilid-2, KH. Sirajuddin Abbas. Hal. 149-162
[3] Fathul Muin, Bab Shalat, Syaikh Zainuddin Al-Malibary
[4] Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, edisi terjemahan hal. 132-133



Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Bagaimanakah Hukum Mengqadha Shalat?
Bagaimanakah Hukum Mengqadha Shalat?
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2014/10/bagaimanakah-hukum-mengqadha-shalat.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2014/10/bagaimanakah-hukum-mengqadha-shalat.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content