Rikaz artinya barang-barang simpanan dalam tanah, yang disimpan oleh orang-orang purba, berupa barang-barang logam dan sebagainya. Jika ...
Rikaz artinya barang-barang simpanan dalam tanah, yang disimpan oleh orang-orang purba, berupa barang-barang logam dan sebagainya. Jika seseorang mendapatkan barang-barang seperti itu maka ia wajib mengeluarkan 1/5 zakatnya. hal ini sebagaimana sebuah hadist dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "pada Rikaz wajib dikeluarkan zakatnya seperlima".
COMMENTS