Haramkah Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Berqurban?



Menjelang hari raya Idul Adha, maka akan banyak aktifitas yang akan dilakukan oleh kaum muslimin. Diantaranya ada yang melaksanakan ibadah haji, sementara sebagian yang lain merayakan idul adha di tempat masing-masing sambil diiringi dengan penyembelihan hewan qurban.

Dalam hal pelaksanaan penyembelihan qurban tersebut terdapat beberapa anjuran bagi yang berniat qurban. Anjuran-anjuran tersebut meliputi larangan memotong kuku, dan mencukur rambut sampai penyembelihan qurban selesai dilaksanakan.

Semua anjuran tersebut pada dasarnya mempunyai landasan dari beberapa hadist Rasulullah saw. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah hukumnya? Sebab di dunia maya banyak beredar postingan hadist mengenai "larangan" bagi yang berniat qurban, akan tetapi tanpa ada penjelasan yang detail, langsung disimpulkan bahwa hukum terhadap larangan tersebut bermakna "haram" untuk dilakukan. Lantas benarkah demikian?

Sebelum dikupas lebih jauh, simak beberapa hadist berikut:

Hadist pertama:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّة وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)

Hadist kedua:
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Dari Ummu Salamah Ibunda Mukminin radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila telah memasuki hari yang sepuluh dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Hadist ketiga:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَأَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ‏
Dari Ummu Salamah Ibunda Mukminin radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang punya hewan untuk disembelih (sebagai qurban), lalu datanglah hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya jangan mengambil dari rambut dan kukunya sedikit pun, hingga selesai menyembelih.” (HR. Abu Daud)

Dalam memahami hadist yang tersebut diatas, para ulama berbeda pendapat, diantaranya yaitu:
1. Makruh
Imam Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan mazhab Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan :

ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر
Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku.[1]

Hampir senada dengan mazhab syafi'iyah, Mazhab Maliki menyebutkan bahwa hukumnya sunnah, maksudnya disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku sampai selesai penyembelihan.

Pemahaman terhadap hadits Ummu Salamah di atas menurut kedua mazhab ini bahwa bukan sebagai larangan yang bersifat haram (karahatu at-tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (karahatu at-tanzih).

Sebab, ada hadits lain yang membolehkan atau tidak mengharamkan potong kuku dan rambut, yaitu hadits dari Aisyah yang menguatkan bahwa larangan Nabi SAW bukan bersifat keharaman.

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ  ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,”Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)

2. Haram
Berbeda dengan Mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah, Mazhab Hanabilah mengatakan ajuran dari Rasulullah tersebut hukumnya wajib, dalam artian wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. Konsekuensi dari wajib, maka menjadi haram hukumnya apabila mencukur rambut dan memotong kuku.

3. Hikmah
Sebagian ulama berpendapat bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sementara yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berargumentasi bahwa orang yang mau menyembelih hewan udhiyah tidak dilarang dari melakukan jima’ atau memakai pakaian, maka tidak ada larangan atasnya untuk bercukur maupun memotong kuku.

4. Kesimpulan
Hadist yang tersebut diatas tidak serta merta ditarik kesimpulan kepada haram, karena para ulama pun berselisih pendapat dalam memahami maksud hadist. Namun jika maksud hadist ditujukan kepada orang yang sedang ihram haji, mereka memang terlarang untuk bercukur rambut dan memotong kuku selama belum tahallul.


Rujukan:
[1] Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433

COMMENTS

Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Haramkah Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Berqurban?
Haramkah Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Berqurban?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjayVIfA528Z_BB4DVd3IZUfHljLFWSiMu02R6uphiqYSOIDUPglPiZG7ddp5NOYaGHW2Y91hWedRlc46y7o2F_FWFF1un2hC7b2nYssFSwuBQEqj4Ps8AN1FGsGhWSU1swxf6Zj5J_N1c/s640/Qurban.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjayVIfA528Z_BB4DVd3IZUfHljLFWSiMu02R6uphiqYSOIDUPglPiZG7ddp5NOYaGHW2Y91hWedRlc46y7o2F_FWFF1un2hC7b2nYssFSwuBQEqj4Ps8AN1FGsGhWSU1swxf6Zj5J_N1c/s72-c/Qurban.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/09/haramkah-mencukur-rambut-dan-memotong.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/09/haramkah-mencukur-rambut-dan-memotong.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content