Furudhul Muqaddarah berarti ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al-quran. Furudhul muqaddarah ada enam, yaitu: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.
a. Yang mendapatkan 1/2 terdiri dari 5 orang, yaitu:
• Anak perempuan
• Cucu perempuan dari anak laki-laki
• Saudara perempuan kandung
• Saudara perempuan sebapak
• Suami, jika tidak ada anak dari almarhum istri
b. Yang mendapatkan 1/4 terdiri dari 2 orang, yaitu:
• Suami, beserta ada anak
• Istri, jika tidak ada anak dari almarhum suami
c. Yang mendapatkan 1/8 ada hanya satu golongan saja, yaitu:
• Istri, beserta ada anak
d. Yang mendapatkan 2/3 terdiri dari 4 orang, yaitu:
• Dua orang anak perempuan
• Dua cucu perempuan dari anak laki-laki
• Dua saudara perempuan kandung
• Dua saudara perempuan sebapak
e. Yang mendapatkan 1/3 terdiri dari 2 orang, yaitu:
• Ibu, jika tidak terhijab
• Bagi dua orang atau lebih saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
f. Yang mendapatkan 1/6 terdiri dari 7 orang, yaitu:
• Ibu, beserta ada anak almarhum
• Nenek, ketika tidak ada ibu
• Cucu perempuan dari anak laki-laki beserta seorang anak perempuan almarhum
• Saudara perempuan sebapak beserta saudara perempuan kandung
• Bapak, beserta ada anak almarhum
• Kakek, ketika tidak ada bapak
• Bagi seorang dari anak ibu (saudara seibu)