Ternyata, Wanita Banyak Jenisnya

Oleh: Saiful Hadi

Berbincang mengenai bab pernikahan, maka akan ditemui banyak topik yang menyertainya. Antara lain dalam hal memilih pasangan, terutama mengenai kriteria dari calon istri, sebab, ternyata wanita banyak jenisnya. Secara umum, ulama fiqih membedakan wanita menjadi dua jenis, yaitu wanita yang masih gadis dan yang sudah menjadi janda.

Lantas kenapa dibedakan menjadi demikian? Hal ini lantaran terdapat perbedaan hukum antara keduanya. Sebab, wanita yang masih gadis berhak untuk dipaksa menikah oleh walinya, dengan catatan calon suami yang dipilih oleh sang wali harus sekufu (seimbang) dengan anak gadisnya, dan tidak ada penolakan dari si gadis. Meskipun wali punya hak untuk memaksa, dalam hukum disunnahkan baginya memintai izin dari anak gadisnya ketika hendak ia nikahkan, dan diamnya seorang gadis sudah dianggap sebagai bentuk persetujuan.

Dalam istilah fiqih, wali yang punya hak untuk memaksa anak gadisnya disebut dengan wali mujbir. Biarpun demikian, sang wali tidak dibenarkan menikahkan anak gadisnya dengan calon suami yang tidak sekufu, sebab jika tidak maka pernikahan juga tidak sah.

Sementara untuk janda, tidak ada hak bagi wali untuk memaksa ia menikah dengan pilihan sang wali, sebab sebagaimana dalam hadist dari Daruquthni "Janda lebih berhak terhadap dirinya". Dalam memahami hadist tersebut para ulama berkesimpulan bahwa wali wajib memintai izin anaknya yang telah janda jika wali ingin menikahkannya lagi, seandainya si janda tersebut tidak mengizinkan maka wali tidak punya hak untuk memaksanya menikah.

Janda yang dimaksud dalam uraian di atas adalah wanita yang telah hilang kegadisnya karena persetubuhan yang terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah. Sementara wanita yang hilang kegadisan karena berzina atau karena bermasturbasi dengan tangganya, mereka dianggap sama dengan gadis pada umumnya, dalam artian wali mereka masih punya hak untuk memaksanya menikah. Secara fisik mereka memang telah janda, tapi dalam kacamata hukum mereka masih dipandang sebagai gadis karena tidak pernah menikah sebelumnya.

Rujukan:
Hasyiah Ianatuttalibin Juz 3 hal. 308-309

COMMENTS

Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Ternyata, Wanita Banyak Jenisnya
Ternyata, Wanita Banyak Jenisnya
wanita banyak jenisnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTZTJEYCPJ7HIwEekMcCp0GkIWV1RSZ1WzIUlZbnhqJZ4JOSSJ_SBHAQ1efxeJ7I6P578otHXL8ZdDUluBha7nt40xyiGkjuYIQhpwHsowKfgbexA_4U8fuX5ilrv94W0eHP4JCyegnDM/s640/White-Background-3543-Desktop-HD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTZTJEYCPJ7HIwEekMcCp0GkIWV1RSZ1WzIUlZbnhqJZ4JOSSJ_SBHAQ1efxeJ7I6P578otHXL8ZdDUluBha7nt40xyiGkjuYIQhpwHsowKfgbexA_4U8fuX5ilrv94W0eHP4JCyegnDM/s72-c/White-Background-3543-Desktop-HD.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2016/02/ternyata-wanita-banyak-jenisnya.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2016/02/ternyata-wanita-banyak-jenisnya.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content