Sebagaimana yang telah kita maklumi, shalat fardhu adalah ibadah yang telah mempunyai ketentuan waktu tertentu, yakni waktu subuh, zuhur, asar, magrib dan isya. Dalam literatur fiqih juga disebutkan ada beberapa waktu yang terlarang shalat jika tidak ada sebab. Waktu yang terlarang tersebut juga ada lima waktu yaitu setelah shalat subuh, saat matahari terbit, ketika istiwa', setelah shalat asar dan ketika matahari terbenam.
Dalam kitab al-Iqna' [1] dinyatakan, alasan dimakruhkan shalat pada waktu tersebut karena ada hadis nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda :" Matahari itu terbit bersama dgn tanduk setan. Jika sudah mulai naik, maka tanduk itu terpisah darinya. Jika tepat di atas kepala, tanduk itu mendampinginya lagi. Jika telah tergelincir, tanduk itu menjauhinya. Jika sudah menjelang tenggelam, tanduk itu mendatanginya kembali. Jika telah tenggelam, tanduk itu meninggalkannya."(HR. As Syafi'i)
Para ulama' berbeda pendapat mengenai maksud dari 'tanduk syetan', sebagian mengatakan maksudnya adalah para penyembah matahari, mereka bersujud kepada syetan pada waktu tersebut, dikatakan juga bahwa syetan mendekatkan kepalanya pada matahari pad waktu-waktu tersebut agar orang-orang yang bersujud pada waktu itu bersujud kepadanya.
Kemakruhan shalat pada waktu tersebut hanya untuk shalat yang tidak mempunyai sebab, misalnya seperti shalat sunat mutlaq yang semata-mata dikerjakan karena ingin mengerjakan shalat tanpa ada kaitan dengan keadaan tertentu. Sementra untuk shalat yang ada sebab maka hukum mengerjakan pada makruh tersebut menjadi boleh kembali, contohnya seperti shalat tahiyat mesjid, shalat tersebut boleh dikerjakan karena mempunyai sebab yaitu masuk ke mesjid. Contoh yang lain seperti shalat qadha, shalat tersebut boleh dikerjakan dalam waktu makruh karena sudah ada sebab yakni tertinggal shalat sehingga wajib diqadha (diganti) dengan segera. Demikian juga dengan shalat jenazah, sebabnya karena ada kematian sehingga boleh dikerjakan biarpun dalam waktu yang makruh shalat.
Referensi
[1] Kitab al iqna', http://shamela.ws/browse.php/book-6121#page-159
وَسبب الْكَرَاهَة مَا جَاءَ فِي الحَدِيث أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ إِن الشَّمْس تطلع وَمَعَهَا قرن الشَّيْطَان فَإِذا ارْتَفَعت فَارقهَا فَإِذا اسْتَوَت قارنها فَإِذا زَالَت فَارقهَافَإِذا دنت للغروب قارنها فَإِذا غربت فَارقهَا رَوَاهُ الشَّافِعِي بِسَنَدِهِوَاخْتلف فِي المُرَاد بقرن الشَّيْطَان فَقيل قوهه وهم عباد الشَّمْس يَسْجُدُونَ لَهَا فِي هَذِه الْأَوْقَات وَقيل إِن الشَّيْطَان يدني رَأسه من الشَّمْس فِي هَذِه الْأَوْقَات ليَكُون الساجد لَهَا سَاجِدا لَهُ وَقيل غير ذَلِك