Oleh: Saiful Hadi
Sebagaimana yang tersebut dalam Nash (Qs. Al-Maidah: 6), diantara penyebab batal wudhu adalah karena bersentuhan kulit antara lelaki dan perempuan dewasa yang bukan mahram. Hal ini merujuk pada kalimat لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ yang dipahami oleh Imam Syafie dengan makna menyentuh perempuan, yakni persentuhan kulit secara langsung.
Biarpun demikian, menyentuh perempuan tidak serta merta membatalkan wudhu jika yang disentuh bukanlah kulit, atau ada hijab antara keduanya sehingga tidak terjadi kontak langsung dengan kulit.
Sebagaimana yang tersebut dalam Minhaj al-Qawiim, menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, alasannya karena pada bagian tersebut tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuh, lain halnya dengan kulit yang memang disana ada indra perasa sehingga dapat menimbulkan kenikmatan saat menyentuhnya.
ولا ينقض شعر وسن وظفر ,إذ لا يلتذ بلمسها
Dan tidak membatalkan wudhu menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuhnya. [ Minhaj alQawiim I/61 ].
COMMENTS