Berbeda dengan hari-hari yang lain, khusus hari jumat terdapat keistimewaan yang tidak ada pada hari lain. Diantaranya adalah mengenai anjuran mandi khususnya bagi yang hendak pergi melaksanakan ibadah jumat. Kesunahan mandi Jumat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Nabi ShalaAllahu ‘alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ
“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Berdasarkan hadits shahih tersebut, ulama merumuskan bahwa disunnahkan melaksanakan mandi Jumat bagi orang yang berniat melaksanakan shalat Jumat, meskipun Jumat tidak diwajibkan baginya. Sehingga kesunnahan mandi Jumat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang diwajibkan melakukan Jumat, namun juga berlaku bagi anak kecil, hamba sahaya, perempuan dan musafir yang berniat menghadiri shalat Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan melaksanakan Jumat.
Sementara mengenai waktu pelaksanaan mandi Jumat ini sendiri dimulai sejak terbit fajar Shadiq sampai pelaksanaan Jumat. Lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jumat. Mandi Jumat ini sangat dianjurkan, sehingga meninggalkannya dihukumi makruh, sebab ulama masih berselisih mengenai hukum wajibnya.
Menurut Dr. Abdul Hamid Dayyat, dari Universitas Kairo Mesir sebagaimana dikutip dari dalamislam.com, ia menjelaskan bahwa manfaat kesehatan yang diperoleh seseorang dari aktivitas bangun Subuh dan mandi pada waktu fajar, diantaranya adalah gas O3. Gas O3 berfungsi untuk memberikan pengaruh rileks yang positif pada urat syaraf, mengaktifkan sel-sel otak dan tulang. Gas O3 hanya ditemukan melimpah saat fajar dan akan semakin menghilang saat siang hari.
Selain mandi, juga dianjurkan untuk membersihkan badan dengan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kumis, memotong kuku, bersiwak dan menghilangkan bau badan. Anjuran-najuran ini hukumnya sunnah karena mengikuti sunah Nabi.
Sementara yang terakhir jangan lupa memakai wangian. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis parfum yang dipakai saat Jumatan, namun lebih utama memakai minyak misik. Anjuran memakai minyak wangi ini berlaku untuk selain orang yang berpuasa, orang yang sedang ihram dan perempuan. Adapun bagi orang yang berpuasa dan perempuan, dimakruhkan baginya mengenakan parfum. Sedangkan bagi orang yang tengah menjalankan ibadah ihram haji atau umrah, hukumnya haram.
- [accordion]
- Support Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BSI 7122653484 an. Saiful Hadi
COMMENTS