Kitab Bidayatul Mujtahid adalah buah karya dari Al-Fakih Abul Walid Muhammad bin Ahmad Bin Muhammad Ibnu Rusyd atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Rusyd (w 595H). Beliau merupakan seorang filosof terkenal kelahirah Cordova. Selain ahli dibidang fiqih beliau juga menekuni matematika, fisika astronomi, kedokteran dan logika sehingga menjadikannya sebagai ulama atau filosof yang sulit ditandingi.
Bidayatul Mujtahid adalah satu-satunya karya fiqih dan ushul fiqih yang lebih menekankan pada pemakaian kaedah-kaedah Fiqih dan ushul fiqih, yang lekat pada gaya berlogika tanpa meninggalkan landasan tekstual (Nash). Kitab ini walaupun pengarangnya bermadzhab Fiqih Maliki, namun Ibnu Rusyd tidak hanya menyediakan pendapat-pendapatnya sebagai bagian dari punggawa ulama-ulama Malikiyah, akan tetapi beliau uraikan semua pendapat madzhab, dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, Zahiriyah, dan Hanabilah.
Secara metodelogis, cakupan analisa dari kitab ini dapat digambarkan dalam lima lapis lingkaran. lingkaran paling dalam (pertama) adalah cerminan dari mazhab yang paling sedikit mengunakan ra'yu (logika). Prinsip mereka dalam mengeluarkan hukum tidak memperkenankan menggunakan akal, tapi mesti sesuai zahir nash saja. Kelompok yang paling berpengang teguh pada prinsip ini adalah Mazhab Zhahiri, yang dilanjutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla.
Lingkaran kedua adalah kelompok yang menggunakan rasio agak lebih intens. Lapisan ini dipelopori oleh Imam Ahmad Bin Hanbal. Mereka beranggapan bahwa hadist dhaif harus lebih didahulukan daripada rasio atau akal.
Lingkaran ketiga, kelompok yang sedikit lebih bebas dibandingkan dua kelompok sebelumnya. Kelompok ini menisbahkan diri pada Imam Malik. Dalam kelompok ini rasio harus diperhatikan guna pertimbangan kemaslhatan sehingga lahir kaedah al-Mashalih al-Murshalah. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid tersebut cenderung mempertahankan teori yang digagas oleh Imam Malik.
Lingkaran keempat adalah kelompok yang ingin memadukan antara sumber teks dan analisa rasional. Sehingga dalam kelompok ini mengajukan teori analogi (qiyas) dalam mengistimbat hukum. Pola pemikiran ini dipelopori oleh Imam Syafi'i.
Sementara lingkaran yang kelima adalah kelompok yang penggunaan rasio dan akal lebih banyak dibanding hanya bersandar pada teks. Kelompok ini dipelopori oleh Abu Hanifah, yang kemudian lebih dikenal dengan Mazhab Hanafi.
Sekilas, demikianlah gambaran singkat dari kitab Bidayatul Mujtahid, semoga bermanfaat.
Disadur dari Pengantar Terjemahan Bidayatul Mujtahid, Penerbit Pustaka Amani - Jakarta
- [accordion]
- Support Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BSI 7122653848 an. Saiful Hadi