Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW mengungkapakan bahwa dirinya diutus oleh Allah SWT ke permukaan bumi adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Akhlak dimaksud adalah akhlak jahiliyah seperti saling membunuh sesama manusia, menyembah berhala, berkata jorok dan sebagainya yang jauh dari pada nilai-nilai kemanusiaan. Rasulullah hadir untuk mengatur semua tata kerama kehidupan manusia menuju hidup yang lebih beradab dan menjunjung tinggi perintah-perintah Allah dan menjahui larangan-Nya.
Setelah Rasulullah SAW hadir hingga wafat, beliau menyisakan berbagai perubahan dan kedamaian bagi manusia di seluruh belahan bumi. Semua manusia dapat hidup berdampingan satu sama lain meski dalam keadaan berbeda suku atau bangsa, warna kulit maupun agama.
Pun begitu, masih banyak manusia masa kini yang mewarisi sifat-sifat jahiliyah yang dulu pernah di tentang dan di benci oleh rasulullah. Pembunuhan, penjarahan, pencurian dan pelanggaran-pelangaran lainnya masih marak terjadi berbagai wilayah. Ada puluhan bahkan ratusan tindak kekerasan di setiap harinya menimpat umat manusia, baik yang bergama islam maupun diluar islam.
Bagi umat islam sendiri, setiap perkara kehidupan talah diatur dengan sempurna dalam Al-Qur’an dan Hadis. Islam dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan kepada individu maupun kelompok yang tidak bersalah. Dalam keadaan yang sesulit apapun, islam menganjurkan umatnya untuk dapat menyelesaikan setiap perkara dengan jalan damai dan menggunakan ketentuan hukum yang telah Rasulullah SAW ajarkan.
Allah SWT juga sangat murka kepada orang-orang yang bertindak semena-mena dengan membunuh satu sama lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Annisa ayat 93 yang artinya ;
“Dan barangsiapa membunuh seseorang yang beriman dengan sengaja maka balasannya adalah Neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya” (Qs : Annisa : 93).
Dalam kitab fiqh islam (Bab Jinayah), pembunuhan pada umumnya terbagi menjadi tiga jenis yaitu pembunuhan murni disengaja, pembunuhan setengah sengaja, dan pembunuhan tidak sengaja.
Untuk pembunuhan murni disengaja (menghilangkan nyawa orang lain), pelakunya wajib dikenakan qishas (membunuh pelaku). Ini jelas di sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 178-179 dan juga beberapa hadis sahih. Qishas juga dituntut untuk diproses sesuai dengan bagaimana pelaku tersebut menghilangkan nyawa korbannya dengan begitu pula pelaku tersebut di hukum. Baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan dalam penetapan hukum qishas, karena ayat tentang qishas bersifat umum.
Dalam pelaksanaan qishas, apabila keluarga korban tidak mengampuni pelaku pembunuhan maka tidak ada pilihan lain selain pelaku juga di bunuh. Dan sebaliknya jika keluarga memaafkan pelaku, ada ketentuan lain yang harus di bayar atau di tebus oleh pelaku tersebut kepada keluarga korban. Tebusan dimaksud adalah dengan nama lain diyat, pembayarannya dibebankan kepada pelaku pembunuhan dengan hartanya sendiri baik dengan kerelaan maupun tidak. Ketentuan ini sesuai dengan Sabda Nabi SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim darfi Abu Hurairah r.a; Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh,dia memiliki dua pilihan yang baik, yaitu meminta diyat (tebusan yang berat kepada pembunuh) atau menuntut hukuman qishas kepadanya.
Itulah ulasan singkat bagaimana ketegasan syariat islam menghukum pembunuh yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Dengan adanya penerapan hukuman yang demikian, mudah-mudahan akan menimbulkan efek jera sehingga hal serupa tidak akan terulang kembali. Berbeda dengan seperti yang saat ini dirasakan oleh Negara yang tidak menerapkan hukum syariat islam. Pelaku kekerasan dengan leluasa bergerak dan tidak ada rasa takut dengan perbuatannya karena hukuman yang diterima akibat ulahnya sangat ringan.
Melihat apa yang terjadi di lingkungan kita saat ini yang mana manusia semakin tidak bermoral dan tidak mempunyai nilai kemanusiaan yang tinggi,maka sudah seharusnya syariat islam yang pernah jaya pada masanya kembali di gunakan oleh Negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama islam. Karena selain melindungi umat islam sendiri, syariat islam juga dengan tegasnya melindungi umat non islam yang tidak berbuat kesalahan.
Khusus untuk Aceh yang mempunyai keistimewaan dari daerah-daerah lainnya, menerapkan hukum qishas akan menjadi suatu semangat baru dalam rangka menerapkan syariat islam yang kaffah. Qishas yang diterapakan dengan tegas dan jelas insya Allah akan menjadi ancaman yang menakutkan bagi para pelaku-pelaku kejahatan yang selama ini memandang hukum sebelah mata.
Wallahu a’lam bi shawab
Penulis : Irfan Siddiq
Alamat : Lambarih Jurong Raya, Kec. Suka Makmur. Aceh Besar
Pendidikan : Santri di Dayah Darul Aman, Lubuk Sukon, Aceh Besar
dan Mahasiswa di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar- Raniry