Ingat, Rukun Nikah itu cuma Lima

Oleh: Saiful Hadi

Rasa cinta adalah bagian dari fitrah, dan cara penyalurannya yang dibenarkan oleh syariat adalah melalui jalan pernikahan. Ketika ingin memasuki jenjang pernikahan terkadang ada saja kendala-kendala yang menyebabkan anak muda menjadi ciut nyalinya bahkan sampai mengurungkan niat mereka.

Terkadang ada yang menunda menikah dengan alasan belum selesai kuliah, belum punya pekerjaan yang tetap, serta ada juga yang dilarang oleh orang tua dengan alasan masih terlalu muda. Padahal menikah diusia muda itu baik, terutama sebagai antisipasi dalam mencegah terjadinya pergaulan bebas yang tidak berbatas. Dan lagi semua alasan-alasan tersebut hanya merumitkan keadaan, padahal jika bisa dipermudah untuk apa dipersulit? Baginda Rasulullah sendiri menganjurkan kita untuk membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah, hal ini sebagaimana yang direkam oleh Imam Bukhari dalam kitab shahih beliau, Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ لَمَّا بَعَثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ قَالَ لَهُمَا يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا قَالَ أَبُو مُوسَى يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضٍ يُصْنَعُ فِيهَا شَرَابٌ مِنْ الْعَسَلِ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ وَشَرَابٌ مِنْ الشَّعِيرِ يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Mudahkanlah setiap urusan & janganlah kamu mempersulit, berilah kabar gembira & jangan kamu membuatnya lari, & bersatu padulah! Lantas Abu Musa berkata; Wahai Rasulullah, di daerah kami sering dibuat minuman dari rendaman madu yg biasa di sebut dgn Al Bit'u & minuman dari rendaman gandum yg biasa di seut Al Mizru. Maka Rasulullah menjawab: Setiap yg memabukkan adl haram. [HR. Bukhari No.5659].

Perlu kita pahami bahwa rukun nikah itu cuma lima perkara saja, yaitu adanya wali, dua orang saksi yang adil, calon mempelai lelaki dan perempuan, serta ijab dan qabul. Oleh karenanya jangan menambah rukun dengan harus ada gelar sarjana, punya pekerjaan yang wah, keturunan ninggat, wajah rupawan dan hal-hal lain yang sebenarnya hanya faktor administratif semata. Apalagi kalau membuat persyaratan sang calon haruslah "akhwat" atau "ikhwan" yang berasal dari institusi yang sama. Kadang ada juga institusi yang justru melarang anggotanya menikah kecuali harus dengan sesama anggota institusi yang sama. Bahkan harus ada rekomendasi dari atasan, ketika menentukan pilihan. 

Syarat Syar'i
Secara syar'i atau secara hukum fiqih, syarat sah nikah yang harus ada pada seorang calon suami adalah muslim, laki-laki, berakal dan jumlah istrinya tidak lebih dari empat orang, serta bukan mahram bagi calon istri. Sementara syarat seorang calon istri adalah bukan istri orang, tidak dalam masa iddah dan yang paling penting adalah bukan mahram bagi calon suami. Selama syarat-syarat itu terpenuhi, maka calon mempelai tersebut adalah calon yang sah. Dan sebaliknya, bila salah satu syarat dasar itu tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak sah.

Sehingga jika sang suami bukan muslim, gila, atau telah mempunyai istri lebih dari empat orang maka tidak sah menikah. Demikian juga jika calon istri masih menjadi istri orang lain, atau masih dalam masa iddah juga tidak sah menikah dengannya.

Menikahlah, engkau akan Kaya
Mengenai perkara rezki, Allah Ta'ala menjamin rezki setiap makhluq ciptaan Nya, sebagaimana yang tersebut dalam surat Hud ayat 6 :

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)." (QS. Hud: 6)

Dan lagi dengan menikah insyaAllah jalan untuk menggapai rezki akan lebih mudah, yang penting biarpun belum mempunyai pekerjaan tetap akan tetapi tetaplah bekerja. Hewan yang melata yang tidak sekolah pun terjamin rezkinya, apalagi manusia yang telah diberi akal fikiran.

Dalam surat An-Nur, Allah Ta'ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)

Telah benar janji Allah: Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan menganugrahkan karunia-Nya. Jika mereka miskin, Allah yang akan membuat mereka jadi kaya. Berlandaskan dari ayat tersebut, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberikan nasehat: “Carilah kecukupan dalam nikah.” Jika engkau ingin cukup, ingin kaya, maka menikahlah.

Baca Juga:




Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Ingat, Rukun Nikah itu cuma Lima
Ingat, Rukun Nikah itu cuma Lima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjxh91UUhxNgjxJKIB6kZ6QKaskmYgh-K0rnrIpSFsaGl4moY1o-i-7f4agd8-DSz0wQzr-wskukWPiAgMBLAXnZVVoRTj4dZdlTpCIJo3c-6_7fbfk8ivXfu17PR3CmWmdlLFLqytweA/s640/36574_3771307252541_1805545781_n.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjxh91UUhxNgjxJKIB6kZ6QKaskmYgh-K0rnrIpSFsaGl4moY1o-i-7f4agd8-DSz0wQzr-wskukWPiAgMBLAXnZVVoRTj4dZdlTpCIJo3c-6_7fbfk8ivXfu17PR3CmWmdlLFLqytweA/s72-c/36574_3771307252541_1805545781_n.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/05/ingat-rukun-nikah-itu-cuma-lima.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/05/ingat-rukun-nikah-itu-cuma-lima.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content