Diantara syarat utama yang mewajibkan seorang hamba untuk melaksanakan ibadah, baik itu shalat atau puasa adalah baligh (dewasa). Sementara anak kecil biarpun sah melakukan ibadah namun belum ada kewajiban bagi dirinya. Namun demikian orang tua sang anak wajib memerintahkan ia shalat ketika telah genap berusia tujuh tahun, dan dipukuli dengan pukulan untuk memberi pengajaran jika telah genap sepuluh tahun jika tidak mau melaksanakan shalat.
Sebelum seorang anak genap tujuh tahun, orang tuanya sudah harus mengajarkan bagaimana tata cara shalat dan ibadah lainnya dengan benar, sehingga ketika telah genap tujuh tahun saat diperintahkan shalat ia sudah paham tata caranya dan bisa melaksanakannya dengan tulus hati.
Apa saja Tanda-Tanda Baligh?
Baligh bisa diketahui dengan lima hal, yang tiga sama-sama bisa diterapkan kepada anak laki-laki dan perempuan, yaitu mimpi basah, usia dan tumbuhnya rambut kemaluan. Sedangkan yang dua khusus bagi anak perempuan, yaitu haidh dan hamil.
Adapun haidh dan hamil, maka para ulama semuanya sepakat bahwa keduanya adalah tanda-tanda baligh dan seorang anak perempuan yang telah mengalami salah satunya sudah menjadi perempuan mukallaf, jadi ia sudah berkewajiban menjalankan hukum dan kewajiban-kewajiban agama. Usia haidh paling minimal adalah 9 tahun berdasarkan kalender hijriah. Sedangkan tanda-tanda tiga lainnya, para ulama masih berbeda pendapat.
Adapun tumbuhnya rambut kemaluan dan usia, maka dalam hal ini al-Auza'i, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa usia 15 tahun adalah usia baligh bagi yang belum mengalami mimpi basah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. Memperbolehkan Abdullah bin Umar untuk ikut berjihad pada perang Khandaq yang waktu itu ia telah berusia 15 tahun. Sedangkan pada perang Uhud, Rasulullah saw. Tidak mengizinkannya untuk ikut berjihad, karena waktu itu ia baru berusia 14 tahun.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan bahwa seorang anak tidak dijatuhi hukuman hingga ia mencapai usia di mana tidak ada seorang pun yang mencapai usia tersebut kecuali ia mengalami mimpi basah, yaitu usia 17 tahun. Ketika ia telah mencapai usia 17 tahun, maka jika ia melakukan perbuatan yang harus dihukum hadd, maka hukum hadd tersebut harus dilaksanakan atas dirinya. Ada pendapat lain yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan ini adalah pendapatnya yang lebih masyhur-bahwa usia tersebut adalah 19 tahun, bukan 17 tahun.
Apakah Rambut Kemaluan bisa dijadikan Tanda Baligh?
Adapun tumbuhnya rambut kemaluan, maka di antara ulama ada yang mengatakan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan bisa digunakan sebagai tanda baligh, ini adalah pendapat Imam Ahmad, salah satu pendapat Imam Syañ'i dan Imam Malik.
Namun ada pendapat lain mengatakan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan saja tidak bisa dijadikan patokan baligh, akan tetapi di samping tumbuhnya rambut kemaluan juga harus ada tanda baligh lainnya. Imam Abu Hanifah berkata, "Tumbuhnya rambut kemaluan tidak bisa dijadikan landasan menghukumi seorang anak telah mencapai baligh. Tumbuhnya rambut kemaluan bukanlah tanda baligh dan sama sekali tidak menunjukkan kebalighan seorang anak".
Rujukan: Tafsir Al-Munir edisi Terjemahan Juz 2, hal.595 - 596
COMMENTS