Menyentuh Perempuan Tidak Batal Wudhu?

Oleh: Saiful Hadi

Sebagaimana yang tersebut dalam Nash (Qs. Al-Maidah: 6), diantara penyebab batal wudhu adalah karena bersentuhan kulit antara lelaki dan perempuan dewasa yang bukan mahram. Hal ini merujuk pada kalimat لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ yang dipahami oleh Imam Syafie dengan makna menyentuh perempuan, yakni persentuhan kulit secara langsung.

Biarpun demikian, menyentuh perempuan tidak serta merta membatalkan wudhu jika yang disentuh bukanlah kulit, atau ada hijab antara keduanya sehingga tidak terjadi kontak langsung dengan kulit.

Sebagaimana yang tersebut dalam Minhaj al-Qawiim, menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, alasannya karena pada bagian tersebut tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuh, lain halnya dengan kulit yang memang disana ada indra perasa sehingga dapat menimbulkan kenikmatan saat menyentuhnya.

ولا ينقض شعر وسن وظفر ,إذ لا يلتذ بلمسها

Dan tidak membatalkan wudhu menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuhnya. [ Minhaj alQawiim I/61 ].

Ternyata, Wanita Banyak Jenisnya

Oleh: Saiful Hadi

Berbincang mengenai bab pernikahan, maka akan ditemui banyak topik yang menyertainya. Antara lain dalam hal memilih pasangan, terutama mengenai kriteria dari calon istri, sebab, ternyata wanita banyak jenisnya. Secara umum, ulama fiqih membedakan wanita menjadi dua jenis, yaitu wanita yang masih gadis dan yang sudah menjadi janda.

Lantas kenapa dibedakan menjadi demikian? Hal ini lantaran terdapat perbedaan hukum antara keduanya. Sebab, wanita yang masih gadis berhak untuk dipaksa menikah oleh walinya, dengan catatan calon suami yang dipilih oleh sang wali harus sekufu (seimbang) dengan anak gadisnya, dan tidak ada penolakan dari si gadis. Meskipun wali punya hak untuk memaksa, dalam hukum disunnahkan baginya memintai izin dari anak gadisnya ketika hendak ia nikahkan, dan diamnya seorang gadis sudah dianggap sebagai bentuk persetujuan.

Dalam istilah fiqih, wali yang punya hak untuk memaksa anak gadisnya disebut dengan wali mujbir. Biarpun demikian, sang wali tidak dibenarkan menikahkan anak gadisnya dengan calon suami yang tidak sekufu, sebab jika tidak maka pernikahan juga tidak sah.

Sementara untuk janda, tidak ada hak bagi wali untuk memaksa ia menikah dengan pilihan sang wali, sebab sebagaimana dalam hadist dari Daruquthni "Janda lebih berhak terhadap dirinya". Dalam memahami hadist tersebut para ulama berkesimpulan bahwa wali wajib memintai izin anaknya yang telah janda jika wali ingin menikahkannya lagi, seandainya si janda tersebut tidak mengizinkan maka wali tidak punya hak untuk memaksanya menikah.

Janda yang dimaksud dalam uraian di atas adalah wanita yang telah hilang kegadisnya karena persetubuhan yang terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah. Sementara wanita yang hilang kegadisan karena berzina atau karena bermasturbasi dengan tangganya, mereka dianggap sama dengan gadis pada umumnya, dalam artian wali mereka masih punya hak untuk memaksanya menikah. Secara fisik mereka memang telah janda, tapi dalam kacamata hukum mereka masih dipandang sebagai gadis karena tidak pernah menikah sebelumnya.

Rujukan:
Hasyiah Ianatuttalibin Juz 3 hal. 308-309

Para Milyuder di sekitar Rasulullah Saw

Ketika Abu Bakar ra. berkeinginan membebaskan Bilal ra. dari perbudakan, Umaiyah bin Khalaf mematok harga 9 uqiyah emas. Dan dengan segera Abu Bakar ra. langsung menebusnya.

Untuk diketahui 1 uqiyah emas senilai 31,7475 gr gram emas, atau setara dengan 7,4 dinar emas. Jika harga 1 dinar emas sekarang adalah sebesar Rp. 2.370.000, berarti dana yang dikeluarkan Abu Bakar ra. adalah sebesar (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ) atau Rp. 157.842.000,-

Para Milyuner di sekitar Rasulullah
Beberapa Sahabat Rasulullah, berdasarkan catatan sejarah yang di-indikasikan sebagai Konglomerat, antara lain :

1. Abu Bakar ra.
Ibnu Umar ra mengatakan diawal keislaman Abu Bakar menghabiskan dana sekitar 40.000 Dirham untuk memerdekakan budak. Jika harga 1 Dirham Perak saat ini adalah Rp. 67.500, itu artinya yang dibayar oleh beliau setara dengan Rp 2,7 Miliar.

2. Umar bin Khaththab ra.
Di dalam Kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih, karangan Ibnu Abdil Barr, menerangkan bahwa Umar ra. telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang nilainya melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi nilai 120.000 (dinar atau dirham). Jika dengan nilai sekarang, setara dengan Rp. 284,4 Milyar (dinar) atau Rp. 8,1 Milyar (dirham).

3. Utsman bin Affan ra.
Saat Perang Tabuk, beliau menyumbang 300 ekor unta, setara dengan nilai Rp. 3 Milyar, serta dana sebesar 1.000 Dinar Emas, yang setara dengan Rp. 2,37 Milyar.
Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh, Utsman ra. masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu: 30.500.000 dirham (setara dengan Rp. 2,05875 Trilyun) dan 100.000 dinar (setara dengan Rp. 237 Milyar).

4. Abdurrahman bin Auf ra.
Ketika menjelang Perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf mempelopori dengan menyumbang dana sebesar 200 Uqiyah Emas atau setara dengan Rp. 3,5 Milyar.
Menjelang wafatnya, beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk infaq fi Sabilillah, atau setara dengan nilai Rp. 118,5 Milyar.
Dari Ayyub (As-Sakhtiyani) dari Muhammad (bin Sirin), memberitakan ketika Abdurrahman bin Auf ra. wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang istri mendapatkan warisan sebesar 30.000 dinar emas. Hal ini berarti keseluruhan istri-nya memperoleh 120.000 dinar emas, yang merupakan 1/8 dari seluruh warisan.
Dengan demikian total warisan yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Auf ra, adalah sebesar 960.000 dinar emas, atau jika di-nilai dengan nilai sekarang setara dengan Rp. 2,2752 Trilyun.

5. Abdullah ibnu Mas’ud ra.
Menurut Zurr bin Hubaisy Al-Kufi, Ibnu Mas’ud ra. ketika meninggal dunia mewariskan harta senilai 70.000 dirham, atau saat ini senilai Rp. 4,725 milyar.

6. Hakim bin Hizam ra.
Urwah bin Az-Zubair berkata bahwa Hakim bin Hizam telah mensedekahkan 100 unta, atau saat ini senilai dengan Rp. 1 Milyar.

7. Thalhah bin Ubaidillah ra.
Menurut Musa bin Thalhah, Thalhah bin Ubaidillah ketika meninggal mewariskan harta berupa 200.000 dinar emas, atau saat ini senilai Rp. 474 Milyar.

8. Sa’ad bin Abi Waqqash ra.
Menurut Aisyah binti Sa’ad, ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ra. meninggal dunia, beliau mewariskan 250.000 dirham, atau pada saat ini senilai Rp. 16,875 Milyar.

9. Ibnu Umar ra.
Ibnu Umar pernah menjual tanahnya seharga 200 ekor unta. Lalu, separuhnya dia gunakan untuk membekali pasukan mujahid. Jika satu ekor unta saat ini senilai 4.000 riyal dan 1 riyal = Rp. 2.500, maka jumlah yang telah di-sumbangkan Ibnu Umar adalah sebesar Rp. 1 Milyar (50% x 200 x 4000 x Rp. 2500).

Sumber: FP Syaikh Mufti Kesultanan Palembang

Video: Madzhab dalam Dunia Fiqih


Secara bahasa kata mazhab berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab merupakan bentuk isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut yang berarti tempat untuk pergi.

Sementara secara istilah, mazhab merupakan sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih. Lebih detail mengenai apa itu mazhab dalam dunia fiqih, simak ulasan berikut oleh Ustaz Ahmad Sarwat, Lc,. MA.


Mau Melek Syariat Islam? Cek Aplikasi ini

Seiring bergulirnya roda zaman, teknologi pun terus berkembang. dulunya berkirim pesan lewat surat yang memakan waktu berbulan-bulan, namun kini dalam hitungan detik pesan sudah tersampaikan. Bukan hanya itu saja, era digital juga telah mengubah wujud sebuah buku, dari yang berbahan kertas kini telah berubah bentuk menjadi virtual, rak buku pun cukup bermodalkan sebuah smartphone.

Demikian halnya dalam proses belajar-mengajar, interaksi antara guru dan murid tidak hanya sebatas ruang kelas lagi, majlis ta'lim pun tidak mesti di madrasah atau musalla saja. Sebab, kecanggihan teknologi telah memungkinkan untuk berintaksi dimana saja. Salah satu caranya adalah melalui Kepo Syariah.  Aplikasi besutan dari Ikhwan Reza yang merupakan alumni Fakultas Teknik Sipil, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, menyajikan berbagai tanya jawab permasalahan sehari-hari ditinjau dari perspektif syariat Islam.

Pembahasan masalah disampaikan secara lugas dan jelas. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fasilitas untuk berkonsultasi langsung dengan Ustadz yang memang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Diharapkan dengan mudahnya melakukan Konsultasi Syariah dapat membantu anda khususnya generasi muda dalam mempelajari Islam.

Di antara permasalahan syariah yang dibahas ialah Kesehatan, Adab, Mazhab, Khilafiyah, Manajemen Qolbu, Nasehat, Pergaulan, Ramadhan,  Fikrah, Konsultasi Syariah, Aqidah, Halal Haram, Ibadah, Adzan, Bersuci, Dzikir dan Doa, Bid'ah, Firqoh, Wanita, Nikah dan lain - lain.

Pembahasan di aplikasi ini diupayakan untuk mencantumkan berbagai pendapat sehingga dapat menyejukkan dan menghindari perdebatan yang menjurus saling tuding, dsb.

Aplikasi ini dapat diunduh langsung melalui google playstore, atau via link berikut: https://goo.gl/Y4AR5G

Internet Mengubah Budaya


Oleh: Saiful Hadi

Short link http://bit.ly/budaya40

Sejak kehadiran jejering sosial, tatanan sosial pun banyak mengalami perubahan, jika duluanya interaksi sosial dengan bermain layangan maka sekarang dengan berfacebookan. Jejaring sosial bukan berarti tidak bermanfaat, justru melalui media tersebut berbagai sajian berita yang sedang hot treding bisa kita nikmati dengan cepat karena pasti ada yang akan membagikannya diberanda-beranda terdekat.

Sebelum era jejaring sosial berkembang pesat seperti dewasa ini, bulan februari bagi kita umat islam adalah bulan yang biasa-biasa saja, kecuali jika bertepatan dengan momen tertentu dalam penanggalan hijriah seperti puasa, lebaran, maulid, nuzulul quran dan sebagainya. Dan pada hakikatanya kita hanya sedang merayakan hari-hari besar islam yang kebetulan berada pada bulan tertentu dalam penanggalan masehi.

Namun sekarang, jejaring sosial telah mengubah keadaan, bulan februari tidak sebiasa yang dulu, bahkan setiap februari menjelang pertengahan bulan menjadi semakin memanas dan heboh. Dulunya kita tidak mengenal valentine day, akan tetapi sekarang hampir setiap februari kita memperingati Valentine Day biarpun dengan cara yang berbeda. Bagi remaja tanggung yang sedang dimabuk cinta monyet februari adalah bulan coklat karena saling menghadiahkan coklat bagi pasangannya saat momen valentine day sebagai wujud kasih sayang katanya. Sementara satu pihak lagi memperingati valentine day dengan cara menolaknya lengkap dengan latar belakang sejarah dibalik valentine day.

Padahal dengan demikian bukannya menjadi hilang dari ingatan malah bertambah tenar saja popularitasnya. Sebuah produk jika ingin cepat laku dan terkenal maka harus ada iklan, dan hampir setiap tahunnya kita mengiklankan valentine day melalui promosi-promosi penolakan yang begitu menjamur di jejaring sosial. Cukup bagi kita mepromosikan manfaat nikah muda dan kiat-kiat sukses menikah di usia muda tanpa harus diiringi dengan embel-embel valentine day, diamkan saja valentine day moga-moga akan tenggelam dengan sendirinya.

Hal yang paling penting sekarang adalah pemantapan pengetahuan dan pemahaman terhadap agama, muslim yang kuat aqidahnya tentu saja tidak akan ikut-ikutan kehidupan ala barat yang menghalalkan sex bebas atas nama cinta. Sehingga sudah menjadi tugas kita bersama untuk saling nasehat menasehati dalam ketaqwaan dan sabar. Salah satu wujud taqwa adalah menjauhi perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu jenis sabar adalah bersabar dari menjauhi maksiat.

10 Penyakit yang Berbahaya Bagi Hati

Bila hati bersih, maka pikiran pun akan jernih. Namun bila hati kotor, segala sesuatu akan ikut kotor. Karenanya perlu diwaspadai beberapa penyakit yang bisa menggerogoti hati, tatkala hati telah membusuk, maka dengan kata lain telah terjadi Maksiat batin yakni sikap yang tercela dan perangai buruk yang menyebabkan hamba menjadi jauh dari Allah Ta'ala.

Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda "hati seorang mukmin adalah rumah Allah Ta'ala", untuk itu sudah seharusnya bersungguh-sungguh untuk membersihkan hati karena Allah Ta'ala menyukai hamba-hamba Nya yang mempunyai hati yang suci dan bersih.

Perlu diketahui bahwa maksiat batin amat banyak, namun ada 10 hal yang amat berbahaya, antara lain yaitu:
1. Banyak Makan
2. Banyak bicara
3. Cinta harta
4. Cinta tahta
5. Cinta dunia
6. Hasad
7. Takabur
8. Ujub
9. Pemarah
10. Riya.

Referensi : Majmu' Jawami' Musannafat, hal. 99

Segeralah Menikah

Hari-hari terakhir, pergaulan antar jenis yang kian bergeser dari nilai-nilai Islam menjadi suatu fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Perkembangan dunia informasi tehnologi kian membuka ruang terjalinnya interaksi antar muda-mudi yang tidak halal. Imbasnya, tidak sedikit calon generasi penerus bangsa terjerumus dalam praktek-praktek zina, baik zina kecil maupun zina besar, paling tidak zina mata.

Pada prinsipnya, rasa ketertarikan pada lawan jenis adalah fitrah manusia. Dalam diri manusia, Allah swt menciptakan rasa cinta kepada lawan jenis. Namun bukan berarti perasaan cinta itu bisa diekspresikan secara bebas dan liat. Tetapi ada jalan tersendiri yang sudah disiapkan dalam Islam sebagai gerbang membangun hubungan cinta secara halal. Jalan tersebut adalah nikah.

Nikah adalah bingkai yang tepat untuk menyatukan dua hati yang terikat cinta. Tidak hanya sebagai jalan menyalurkan kebutuhan biologis, nikah juga berfungsi untuk menghindari manusia dari perilaku zina. Plus nikah juga merupakan sunnah yang berfungsi memantapkan serta menyempurnakan nilai ibadah seorang manusia kepada tuhannya.

Maka sesungguhnya tiada alasan untuk merangkai dosa atas nama cinta. Sebab cinta juga bisa dirangkai dalam mihrab mahabbah dan ridha ilahi melalui nikah.

Bersegeralah menikah.
Bersegeralah menikah.
Karena dengan nikah kita terhindar dari dosa. Dan dengan menikah ibadah semakin mantap dan sempurna. Coretansantri.com