oleh: Nabila Andini
Pada masa Dinasti Umayyah, masyarakat islam juga sudah mengenal yang namanya kelas-kelas sosial. Pada masa ini kelas sosial di dalam masyarakat terbagi dalam empat kelas:
Golongan pertama adalah golongan yang memiliki kelas tertinggi di dalama masyarakat, di dalam kelas ini biasanya diisi oleh penguasa-penguasa islam, keluarga kerajaan, serta kaum bangsawan dan ninggrat muslim. Tidak ada yang mengetahui secara pasti jumlah mereka. Pada masa khalifah al-Walid I anggaran subsidi yang harus dikeluarkan Negara untuk orang Arab Damaskus dan distriknya (Jund) mencapai 45.000. pada masa Marwan I, Hims dan distriknya mengeluarkan biaya pensiun sebesar 20.000.
Golongan kedua adalah golongan para muallaf. Muallaf merupakan sebutan bagi mereka-mereka yang awalnya non-muslim akhirnya memeluk islam. Alasan mereka memeluk islam sangatlah beragam. Menurut Tamim Ansary dalam bukunya yang berjudul dari puncak Baghdad, ia menjelaskan bahwa banyak orang yang di wilayah-wilayah yang ditaklukkan oleh khalifah meninggalkan agama mereka yang terdahulu untuk memeluk islam. Beberapa dari mereka masuk islam untuk menghindari pajak, bahkan untuk mengejar karier. Namun ia menambahkan bahwa hal di atas adalah yang dapat dilebih-lebihkan dan bukanlah dari keseluruhan cerita, karena menurutnya setelah berpindah agama, seorang muslim memang tidak diwajibkan membayar pajak, namun ia tetap mempunyai kewajiban untuk membayar zakat. Mengenai perpindahan agama untuk mengejar karir, di bawah pemerintahan khalifah, seorang non muslim juga diberikan hak untuk memiliki tanah, menjalankan usaha, menjual barang dan menjalankan bisnis. Bahkan mereka diizinkan untuk bekerja dengan pemerintah jika mereka memang memiliki kemampuan dan keterampilan.
Dalam kerajaan islam siapapun bisa menjadi orang kaya dan terkena. Hal ini disebabkan karena para bangsawan muslim tidak ragu-ragu dalam memilih siapapun untuk bekerja bersama mereka. Mereka akan dengan gampang memilih orang Kristen sebagai dokter jika ia memang memiliki kemampuan dan ahli di bidang tersebut. Jika ada golongan non-muslim yang mengerti bangunan maka ia akan menjadi arsitek. Hal ini sama sekali tidak berpengaruh pada agama mereka baik mereka seorang dengan agama-agama ‘Ibrahimi’, bahkan agama Zoroaster yang kepercayaannya begitu jauh dari islam. Menurut pendapatnya, kebanyakan orang masuk islam dibawah pemerintahan kaum muslim adalah karena islam terlihat seperti kebenaran. Juga alasan karena pada saat itu Dunia tengah memiliki otot yang rasa percaya diri dan aura yang keberhasilan yang begitu pasti, dan siapa yang tidak ingin bergabung dengan ummah jika mereka memiliki kemampuan yang besar?.
Kelas sosial selanjutnya adalah yang berada setelah kelas para muallaf adalah kelas yang diduduki oleh para anggota-anggota sekte. Anggota sekte yang dimaksud disini adalah mereka-mereka yang disebut dengan ahl ad-zimah atau mereka-mereka yang memiliki kitab suci, mereka adalah orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang islam, yakni orang-orang Yahudi, Kristen, dan Saba. Kristen Santo Yahya, yang hingga saat ini masih tinggal di lembah sungai Eufrat identik dengan orang Mandea, al-Qur’an menyebut mereka dengan sebutan Orang Saba sebanyak tiga kali. Penjelasan dari al-Qur’an ini juga dikuatkan dengan tindakan yang diperlihatkan nabi Muhammad terhadap mereka. Nabi Muhammad juga memandang mereka sebgai orang-orang yang mempercayai tuhan, mereka diberi perlindungan di bawah kepemimpinan islam namun dengan syarat tetap membayar pajak
Orang-orang non-Muslim yang membayar pajak dan diberi perlindungan oleh pemerintah islam disebut dengan sebutan kafir Dzimmi. Pajak yang mereka bayar merupakan pajak tanah dan pajak kepala, pajak ini diberikan kepada pemerintah Islam. Tidak hanya diizinkan tinggal dan diberi perlindungan, dalam lingkup hukum kehidupan bermasyarakat, mereka tidak harus mengikuti dan tunduk pada aturan-aturan agama islam. Namun hal ini akan berbeda jika mereka terlibat dengan seorang muslim.
Kafir Dzimmi awalnya hanya tidak diartikan begitu luas, yang disebut kafir Dzimmi seperti yang dijelaskan al-Qur’an awalnya hanyalah kalangan ahl kitab. Namun seiring berjalannya waktu makna ini semakin diperluas. Kaum Zoroaster (majusi), penyembah berhala, yang tidak termasuk kedalam golongan Samawi juga dikatakan Dzimmi.
Kelas sosial keempat atau kelas terendah adalah masyarakat dari golongan budak. Sistem perbudakan merupakan tradisi lama yang telah dianut oleh kaum Semit kuno. Meskipun umat islam saat itu juga menggunakan tradisi perbudakan, namun sistem perbudakan dalam islam memiliki aturannya yang lebih jelas mengenai ini. Hukum dalam islam melarang seorang muslim untuk memperbudak kerabatnya seagama, namun tidak pula menjanjikan kebebasan bagi budak non-Muslim yang akhirnya memeluk islam. Pada masa awal islam, budak berasal dari tawanan perang, termasuk wanita dan anak-anak, dan didapatkan dengan cara membeli atau menyergap rombongan musuh.
Bersambung...
Bagian sebelumnya
COMMENTS