Oleh: Saiful Hadi
Dalam sebuah acara pernikahan, biasanya seorang calon suami memberikan mahar berupa harta benda kepada calon istrinya, bisa berbentuk uang atau pun logam mulia seperti emas. Namun dalam catatan sejarah, ada beberapa tokoh terkenal yang menikah dengan mahar yang unik, mereka melansungkan akad nikah dengan mahar berupa buku yang merupakan karya mereka sendiri.
Sebut saja seperti Abu Bakr bin Ahmad Al-Kasaani, beliau adalah murid dari Imam Muhammad bin Ahmad Al-Samarqandi yang merupakan ulama fiqih terkemukan dari kalangan Mazhab Hanafiyah yang hidup pada kurun abad 6 Hijriah.
Sang guru merampungkan buku fiqih-nya yang diberi judul "Tuhfatul-Fuqaha" [تحفة الفقهاء]. Sementara sang murid, karena terdorong oleh rasa cinta kepada sang guru dan kitabnya, ia pun juga mengarang sebuah kitab baru yang berupa syarah (penjelasan) dari kitab karya sang guru. Kitab syarah itu dinamakan dengan Badai' Ash-Shanai' [بدائع الصنائع].
Membaca kitab karya muridnya tersebut, gantian sang guru yang lantas jatuh hati. Betapa gembira hati sang guru dengan prestasi muridnya itu. Entah sebagai hadiah atau ungkapan rasa syukur, atau memang merasa senang dengan karya muridnya, beliau pun tidak ragu-ragu untuk menikahkan sang murid dengan puterinya sendiri yang bernama Fatimah.
Fatimah ini pun juga bukan sembarang wanita, ia adalah seorang wanita yang cerdas dan juga faqih. Sudah banyak para pejabat yang hendak melamar putri sang ulama ini untuk anak mereka, tapi semuanya ditolak. Dan uniknya lagi, kitab Badai' Ash-Shanai' [بدائع الصنائع] itu sendiri yang dijadikan oleh Al-Kasani sebagai mahar untuk Fatimah istrinya.
Selain Al-Kasani, ada tokoh Nasional yang menikah dengan mahar berupa buku juga. Sebagai tanda cintanya kepada sang istri, Bung Hatta yang kala itu sudah berumur 43 menikah dengan mahar berupa buku karyanya sendiri yang berjudul "Alam Pikiran Yunani".
Peristiwa akad nikah itu berlansung pada Minggu pagi, 18 November 1945 dan menandai babak hidup baru bagi Siti Rahmiati Rachim, yang masih berusia 19 tahun. Keduanya sah menjadi suami istri dengan mahar buku karya Bung Hatta.
Sebelum akad nikah itu berjalan, sebenarnya ibunda dari bung Hatta sudah mewanti-wanti agar memberi mahar yang lazim diberikan oleh orang minang kala itu, yaitu berupa emas. Namun bung Hatta tetap bersikukuh, mahar dari beliau berupa buku filsafat karangannya sendiri saat diasingkan di Boven Digoel.
- [accordion]
- Support Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BSI 7122653484 an. Saiful Hadi
COMMENTS