Persiapan Menghadapi Ramadhan

persiapan mengahadapi ramadhan
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa. Adapun puasa menurut syariat adalah menahan diri dari hal-hal yang membatal-kannya mulai dari terbitnya fajar shadiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib). 

Ibadah puasa Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah-2: 183. Hikmah dari ibadah puasa itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup dan menjadi insan yang bertaqwa. Puasa Ramadhan mulai disyariatkan pada tanggal 10 Sya`ban tahun kedua Hijriah atau satu setengah tahun setelah umat islam berhijrah dari Mekah ke Madinah, atau setelah umat islam diperintahkan untuk memindahkan kiblatnya dari masjid Al- Aqsa ke Masjidil Haram.

Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:
  1. Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
  2. Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
  3. Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
Semoga ibadah puasa kita pada tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw: 
Barangsiapa yang keadaan amalannya hari ini lebih jelek dari hari kemarin, maka ia terlaknat.Barangsiapa yang hari ini sama dengan hari kemarin, maka ia termasuk orang yang merugi, dan Barangsiapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka ia termasuk orang yang beruntung.
Download Ebook : Fiqih Praktis Puasa

Zikir dan Do’a di Sela-Sela Shalat Tarawih Terlarangkah?

Manusia mempunyai adat yang berbeda ketika shalat tarawih, diantaranya membaca zikir, doa atau membaca sebagian ayat al-Qur’an setelah selesai dua rakaat Shalat Tarawih. Di Aceh khususnya, zikir-zikir yang dibaca di sela-sela Shalat Tarawih pada umumnya berupa shalawat kepada Nabi SAW, do’a-do’a, dan tasbih antara lain berbunyi :
سبحان الملك المعبود سبحان الملك الموجود سبحان الملك الحي الذي لا ينام ولا يموت ولا يفوت ابدا سبوح قدوس ربنا ورب الملائكة والروح سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله اكبر ولا حول ولا قوة الا بالله العلي العظيم
Memang benar, tidak ada dalil khusus dari Rasulullah SAW atau sahabat ataupun dari tabi’in yang menjadi contoh pengamalan zikir-zikir dan doa di atas yang diucapkan di sela-sela shalat Tarawih. Namun tidak ada contoh dari Rasulullah dan para salaf, bukan berarti amalan zikir-zikir dan do’a ini menjadi terlarang, karena tidak ada larangan melakukan ibadah di sela-sela shalat Tarawih, bahkan berdasarkan keterangan al-Ruyani dalam Bahrul Mazhab, para Salafulshalih, yakni penduduk Makkah pada zaman Imam Syafi’i melakukan thawaf tujuh kali pada setiap setelah empat raka’at shalat Tarawih dan penduduk Madinah menambah empat raka’at shalat sunat pada setiap setelah empat raka’at shalat Tarawih sebagai ganti dari thawaf yang dilakukan penduduk Makkah.

Abu Mansur Al-Bagdadi, Raja Aritmatika dan Ilmu Faraidh

Tentang hari lahirnya, para biografer cukup repot dalam mencari rekam jejaknya lantaran narasumber tergolong langka, namun sejarah mencatat bahwa ajal menjemputnya pada tahun 492 H/1037 M di kota Isfara'in.

Pada masa mudanya, Abu Mansur dibawa oleh ayah beliau ke Nisaphur. Di kota inilah pertama kalinya beliau menekuni kesusateraan dan hukum. Sebentar kemudian ia sudah menjadi tenaga pengajar disana. Selain mengajar, Abu Mansur yang mempunyai nama lengkap Abdul Kadir bin Tahir Abu Mansur al-Syafie al-Bagdadi juga menyelipkan waktunya untuk menulis kitab-kitab tentang ilmu hukum, aritmatika dan matematika, serta ilmu faraidh (warisan) dengan nilai ilmiyah yang tinggi.

Diantara karyanya adalah kitab al-Milal wa'l Nihal yang membahas tentang masalah teologi, sebuah risalah sistematik yang diawali dengan sifat dasar pengetahuan, penciptaan, dan bagaimana cara mengenal sang pencipta. Semasa hidupnya, kawasan khurasan nyaris identik dengan nama beliau, sebab boleh dikata hampir semua cerdik pandai daerah metropolitan tersebut adalah hasil asahan dan asuhannya. Demikian juga dengan kota Nishapur, di kedua kota inilah beliau menggembleng para cendikiawan muda dengan mentrasfer sejumlah ilmu yang ia kuasai. Antara lain prinsip dasar aritmatika, teologi, ilmu hukum, matematika dan ilmu faraidh.

Arab Jawi, Khazanah Bahasa yang Mulai Musnah

Membuka lembaran sejarah perkembangan Islam di Nusantara, kita bakal mendapati betapa gemilangnya kehidupan pada masa itu. Di Aceh, ada kesultanan Nanggro Aceh Darussalam yang mencapai puncak kegemilangan pada masa Sultan Iskandar Muda, di Jawa ada kesultanan Demak yang tumbuh dari reruntuhan Kerajaan Hindu Majapahit, dan masih banyak lagi kesultanan lainnya yang tersebar diseluruh pelosok nusantara.

Kemajuan ilmu pengetahuan islam di Aceh mencapai puncak kejayaan pada era Kesultanan Aceh Darussalam, hal ini ditandai dengan hadirnya Ulama-ulama tersohor seperti Syekh Hamzah Fansury (w1604 M), Syekh Syamsuddin as-Sumatrani (w1630 M), Syekh Nuruddin ar-Raniry (w1658 M), Syekh Abdurrauf as-Singkili (w1693 M), dan lain-lain dimana melalui tangan-tangan mereka telah menoreh tinta emas dalam perkembangan khazanah keilmuan islam. Mereka mewarisi pengetahuan Islam yang masih bisa kita baca sampai saat ini lewat karya-karya besarnya yang umumnya ditulis dalam aksara Arab Jawi (bahasa melayu) maupun dalam bahasa arab.

Resiko Thalaq Tiga

Dalam kacamata syariat, menthalaq/menceraikan istri memang dibenarkan, namun hal ini bukanlah suatu hal yang dianjurkan. Perlu untuk diketahui bahwa syariat Islam telah memberi batasan tentang talak yang masih bisa diruju/kembali yaitu hanya dua kali saja. Jika suami menthalaq untuk yang ketiga kalinya, maka setelah itu sang suami tidak dibenarkan lagi untuk ruju atau menikahi kembali mantan istrinya. Namun demikian, untuk bisa kembali menikahi mantan istri yang telah di thalaq tiga, syariat memberikan ketentuan yang sangat berat. Yakni si istri terlebih dahulu harus dinikahi oleh lelaki lain kalau dalam bahasa aceh sering diistilahkan dengan “Peucina Buta”. Kemudian jika suami yang lain itu telah menceraikannya dan telah lewat masa iddah baru boleh menikahi kembali mantan istri.

Ketentuan agar bisa menikahi lagi bagi suami yang telah menceraikan istrinya untuk yang ketiga kali adalah berdasarkan firman Allah SWT :
Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)

Resiko terberat yang harus diterima oleh suami yang ingin menikahi lagi mantan istri yang telah di thalaq tiga adalah dia harus merelakan istrinya dinikahi lelaki yang lain. Pernikahan pun adalah  pernikahan yang sah, bukan merupakan pernikahan sandiwara, dimana suami baru tersebut dan istri seolah-olah duduk bersanding di pelaminan, tetapi pada hakikatnya mereka tidak merasa menjadi suami istri. Karena itu pernikah tersebut harus lengkap segala syarat dan rukunnya serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dan berjalan secara alamiah tanpa skenario sandiwara.

Persyaratan lainnya, calon suami haruslah orang yang sudah baligh/dewasa agar dia bisa menunaikan fungsinya sebagai seorang suami. Jika tidak maka tetap tidak dibenarkan bagi suami yang lama untuk bisa menikahi kembali mantan istrinya.

Kenyataan pahit lainnya, yang dimaksud dengan menikah ini bukan hanya sekedar akad ijab kabul semata, melainkan mereka harus melakukan hubungan suami istri secara sah. Melakukan hubungan suami istri juga bukan hanya sekedar bercumbu saja, para ulama mensyaratkan harus terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri hingga lenyap hasyafah (ujung kemaluan).

Dan terakhir, disaat istri anda telah dinikahi oleh lelaki lain, belum tentu juga si suami baru tersebut ingin menceraikan kembali istri anda. Karena bisa saja si suami baru tersebut sudah terlanjur cinta dengan mantan istri anda. Oleh karena demikian, janganlah sampai menjatuhkan thalaq tiga kepada istri, lantaran resiko yang dihadapi sangat berat. 

Dalam sebuah ceramahnya KH. Zainuddin MZ berpesan “Jika terjadi kegoncangan dalam rumah tangga, maka ingatlah malam-malam pertamamu bersama dia”, semoga nasehat bijak dari beliau bisa menjadi arahan bagi semua sehingga tidak salah dalam bertindak yang bakal menimbulkan penyesalan panjang diakhir nanti.

Ilmu Mawaris

Ilmu mawaris merupakan ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam Islam, karena dengan ilmu ini harta peninggalan seseorang dapat dibagikan secara adil kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan adanya mawaris sekaligus dapat mencegah timbulnya perselisihan karena perebutan harta warisan. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:
Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada yang lain, karena masalah itu adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan, serta ilmu yang pertama yang akan dicabut dari umat ku [HR. Ibnu Majah dan Daruquthni]

Permasalahan yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, dan faktor media terutama TV juga banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam hal harta warisan. Orang yang tidak seharusnya mendapat bagian tapi tiba-tiba sudah mendapatkan bagian, tontonan yang seharusnya hanya berupa tontonan namun mirisnya sudah diajadikan tuntunan, walhasil pembagian harta warisan didasari atas adat istiadat yang berlaku. 

supaya ada sedikit gambaran tentang tata cara pembagian harta warisan, donwload ebooknya disini:

Kitab I’anatuth Thalibin

Kitab ini penulisnya adalah Abu Bakar Syatha (terkenal dengan “Al Bakri” ) Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi Asy Syafi’i lahir di Mekkah Al-Mukarramah pada tahun 1226 H dan orang tuanya meninggal dunia ketika beliau berusia 3 bulan, kemudian beliau diasuh oleh kakaknya Umar Syatha. Sudah hafal Al Qur’an ketika berumur 7 tahun. Wafat pada tahun 1310 H.

Kitab ini adalah Hasyiyah dari kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad Al Ma’bari Al Malibari AlHindi (w 987H) yang merupakan Murid dari Asy Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitamy (w 974H). Makanya nama lengkap kitab ini adalah I’anatuth Thalibin ‘ala Halli Alfazhil Fathil Mu’in. Dan kitab Fathul Mu’in itu sendiri adalah syarah dari kitab Qurratul ‘Ain

Menahan Marah

Siapa yang tidak pernah marah? Rasanya semua orang pernah marah, biarpun tingkatannya tidak sama semua. Penyebab terjadinya kemarahan juga berbeda-beda, terkadang awal mula hanya debat lantas kemudian berubah menjadi saling hujat. fenomena seperti ini sering kita temukan di jejaring sosial, topik perdebatan juga bermacam-macam, mulai dari masalah agama sampai urusan politik. Namun demikian, perdebatan bukanlah sesuatu yang buruk, ada nilai-nilai positif dari debat terutama dalam membangkitkan daya fikir. Mengenai masalah debat, Bapak Anis Baswedan dalam acara Mata Najwa beliau mengatakan “Lawan debat adalah teman berfikir”. Dengan berdebat akan melatih cara berfikir cepat agar bisa menyikapi argumen lawan bicara.

Agar sebuah perdebatan memberi manfaat yang baik, maka penting sekali untuk memperhatikan adab-adab dalam debat. Imam Syafie adalah sosok yang sering berdebat, dalam setiap debatnya beliau selalu santun dan tenang, serta bersikap lapang dada sehingga lawan debat beliau berubah menjadi teman. Dalam buku Biografi Imam Syafie karya Dr. Thariq Suwaidan, Imam Syafie pernah melantunkan sebuah syair seputar cara berdebat;
Jika kau memiliki kemuliaan dan ilmu
Yang berbeda dengan orang-orang dahulu atau yang sekarang
Maka berdebatlah dengan tenang bersama mereka
Sabar dan tidak memaksakan pendapat serta tidak sombong
Akan bermanfaat bagimu tanpa perlu mengharapkan pamrih
Jika ia mendapat manfaat dari humor-humor lembut dan hal-hal yang asing baginya
Sesekali jangan berkumpul dengan orang-orang yang menganggap dirinya menang atau yang menyombongkan diri
Keburukan itu akan datang setelah semua sikap ini
Dan yang berakibat pada putusnya silaturrahmi dan sikap saling menjauhi. 
Dari potongan syair di atas, salah satu cara agar debat tidak sampai berujung pada hujat adalah dengan adanya humor-humor ringan yang bertujuan untuk mencairkan suasana sehingga terhindar dari perilaku marah. Namun begitu jangan sampai juga mencela kekurangan fisik lawan bicara dalam berhumor. Sebagaimana yang sering kita dapati dalam acara-acara lawak di TV swasta yang ada di Negeri ini, humor yang demikian sangat tidak disarankan.

Perlu kita sadari sesadar-sadarnya, marah-marah hanya akan merugikan diri sendiri. Mengenai marah ini, Dalam Tanbihul Ghafilin, Abu Laist As-Samarqandi mengatakan “Hendaklah bersabar ketika marah, dan jauhi sikap tergesa-gesa ketika marah, hal ini lantaran tergesa-gesa dapat mengakibatkan tiga hal, dan sabar juga dapat mengakibatkan tiga hal. Tiga hal yang terjadi karena tergesa-gesa adalah : menyesali diri sendiri, mendapat celaan orang, dan siksaan disisi Allah ta’ala. Sedangkan tiga hal akibat sabar adalah ; senang dalam diri sendiri, pujian dari orang lain, dan mendapat pahala dari sisi Allah Ta’ala. Sabar awal mulanya memang pahit, namun pada akhinya akan semanis madu.

Agar marah tidak berlanjut maka tersenyumlah yang indah, senyuman yang iklas akan menautkan hati sehingga terjalinlah komunikasi harmonis.

Laksana angka Nol, seperti itulah Iklas adanya

Cinta tidak akan terjadi tanpa proses pengenalan (ma’rifat) dan pengetahuan,Cinta terwujud sesuai dengan tingkat pengenalan dan pengetahuan,

Didalam hati ini ada sebuah permata merah delima yang ku sebut cinta... hanya tangan yang penuh dengan ke iklasan yang sanggp menjaganya agar tidak jatuh terpecah.

Laksana angka Nol, seperti itulah Iklas adanya. Tanpa dia tak akan ada harga seribu atau sejuta, begitu jua iklas tak ada nilainya amalan tanpa dirinya.

Tatkala merasa Jatuh Cinta, jatuhkanlah cinta itu kepada org yg mampu menyambutnya agar tidak remuk menghantam tanah.