Tgk Yusri Puteh akan Gemparkan Tausyiah Maulid di Dayah Darul Aman Lubuk


Dalam rangka memperingati maulid nabi Muhammad SAW, Dayah Darul Aman mengadakan Dakwah Islamiyah yang akan dilansungkan pada kamis (malam Jumat), (11/1/2018) dengan penceramah tunggal Teungku Yusri Puteh yang akan di laksanakan di komplek dayah tersebut tersebut.

Tgk. Khairul Amni selaku ketua panitia mengatakan “Insya Allah, kegiatan Dakwah Islamiyah akan dilaksanakan pada (malam jumat, 11/1//2018) dalam memperingati maulid Nabi Muhammad Saw, pihak panitia telah mengundang Al-Mukarram Yusri Puteh sebagai penceramah tunggal”.

Ia menyebutkan mengajak kaum muslimin dan masyarakat serta keluarga untuk ikut menghadiri Dakwah Islamiyah tersebut yang di akan di paparkan tokoh agama yang terkenal lembut dan terkesan serta penuh muatan pelajaran yang di bingkai dengan humoris yang dapat dipetik dari setiap kupasannya.

Sebagai informasi, Dayah Darul Aman berlokasi di Gampong Lubuk, kec. Ingin Jaya Aceh Besar. Kegiatan Dakwah Islamiyah ini terbuka untuk umum.



Hukum Berjabat Tangan dengan yang Bukan Mahram

Berjabat Tangan

Berjabat tangan atau bersalaman antara sesama muslim sangat baik dan di anjurkan, sebagaimana dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:

مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرق
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalam melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud,At Tirmidzi, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)

Hukum Berjabat Tangan

Secara tersurat, bersalam-salaman adalah sebuah anjuran yang baik untuk dilakukan, karena mempunyai banyak faedah. Selain semakin menambah kedekatan emosional antar sesama juga mendatangkan pahala. Namun demikian, akan lain ceritanya jika yang bersalaman adalah antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, ada perhatian khusus terkait bersalaman antara pria dan wanita yang bukan mahram . Ulama memberikan hukum haram atas hal tersebut. Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin hal. 98 mengatakan :

وَحَيْثُ حُرِّمَ نَظْرُهُ حُرِّمَ مَسُّهُ بِلَا حَائِلٍ، لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِيْ اللَّذَّةِ.
Artinya; sekiranya haram melihatnya maka haram pula menyentuhnya tanpa pemisah, karena memegang itu lebih menimbulkan ladzat (nikmat).

Kemudian dalam Mazhab Syafie, bersalaman bersalaman secara langsung tanpa ada penghalang menjadi batal wudhu , ini  karena sudah bersentuhan kulit antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.

Akan tetapi jika bersalam-salaman dengan orang tua sambil cium tangan bahkan sungkem sekalipun itu tidak mengapa, karena mereka adalah mahram, demikian juga istri yang mencium tangan suami, hal ini malah akan lebih menentramkan. Bagi yang bukan mahram ada baiknya bersalaman secara isyarat saja, atau dengan memakai penghalang semisal kain bungkus agar tidak terjadi sentuhan kulit secara langsung.

Dalam sebuah hadits Imam Bukhari disebutkan bahwa ketika Nabi Muhamamd SAW membai'at perempuan yang bukan mahram beliau tidak menjabat perempuan tersebut dan membai'at hanya dengan ucapan.(Al-Bukhari bab. Surat Al-Mumtahanah ayat 10).