Oleh: Saiful Hadi
Para ulama fiqih telah panjang lebar menguraikan perihal mahar dalam kitab-kitab mereka. Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri tatkala ia menikahinya. Pemberian mahar ini bisa dilakukan secara tunai dan disebutkan saat akad nikah berlangsung, namun dapat juga dibayar sebagian dulu atau dengan kata lain secara cicilan.
Nikah dengan mahar yang statusnya masih nyicil tetap sah dan tidak menjadi aib bagi para suami. Menurut para ulama fiqih, selama mahar tersebut belum dilunasi, maka makhruh bagi suami untuk menjimak istrinya, hal ini sebagaimana uraian dalam kitab Mughnil Muhtaj berikut:
.ويسن أن لا يدخل بها حتى يدفع اليها شيأ من الصداق خروجا من خلاف من أوجبه. مغني المحتاج (220 / 3)
Disunnahkan agar suami tidak menjimak dengan istri sehingga memberikan sebagian mahar, disunnahkan tersebut karena keluar dari yang mewajibkan menyebut mahar saat aqad. (Mughnil Muhtaj, Hal. 220 Juz 3)
Senada dengan Mughnil Muhtaj, dalam I'anatut Thalibin juga menyatakan demikian :
ويسن أيضا أن لا يدخل بها حتى يدفع شيئا من الصداق خروجا من خلاف من أوجبه إعانة الطالبين (347 / 3)
Disunnahkan juga agar suami tidak menjimak istri sehingga memberi sebagian mahar, disunnahkan tersebut karena keluar dari pendapat yang mewajibkan menyebutkan mahar disaat aqad (I'anatut Thalibin, hal. 347 juz 3)
Dari uraian diatas menjadi jelas bahwa tidak ada masalah biarpun mahar belum lunas, beranjak dari keterangan ini sebenarnya menjadi solusi bagi calon suami yang belum mampu membayar secara kontan kewajiban mahar yang telah ditetapkan oleh calon istri, sehingga dengan demikian perihal mahar tidak menjadi ganjalan dalam melanjutkan prosesi pernikahan, jika tidak mampu dibayar kontan maka boleh secara cicilan. Bukankah mempermudah nikah itu lebih baik guna menghindari terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan syariat.
Short link > http://bit.ly/maharcicilan
Dari uraian diatas menjadi jelas bahwa tidak ada masalah biarpun mahar belum lunas, beranjak dari keterangan ini sebenarnya menjadi solusi bagi calon suami yang belum mampu membayar secara kontan kewajiban mahar yang telah ditetapkan oleh calon istri, sehingga dengan demikian perihal mahar tidak menjadi ganjalan dalam melanjutkan prosesi pernikahan, jika tidak mampu dibayar kontan maka boleh secara cicilan. Bukankah mempermudah nikah itu lebih baik guna menghindari terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan syariat.
Short link > http://bit.ly/maharcicilan
COMMENTS