Kenapa Tidak Mengaji Langsung pada Kitab Al-Umm ?


Oleh: Muhammad Iqbal Jalil

Ada sebagian orang yang suka nyinyir, kenapa di Pesantren gak ada kitab Al-Umm dalam kurikulum pembelajaran. Kenapa kitab Minhaj Al-Thalibin atau kitab Imam Nawawi lainnya serta syarahannya yang dijadikan kurikulum pembelajaran? Sehingga ada sebagian orang yang over pede menjadi Guru untuk mengajar kitab Al-Umm pada majelis pengajian umum, berhubung gak bakal ada yang debat 😀😀, Padahal perjalanan mazhab Syafi’i gak sesederhana itu dan pendapat Imam Syafii bukan hanya apa yang tertulis dalam kitab Al-Umm saja.

Orang-orang seperti ini kemungkinan besar gak pernah belajar kitab-kitab Fuqaha Syafi'iyyah secara berjenjang, jangan lagi untuk belajar historiografi mazhab Syafii secara utuh. Ia gak faham fase-fase dan periodesasi perkembangan mazhab sampai pada fase purifakasi (tanqih wa tarjih) dan fase istiqrar (kemantapan).

Pertanyaan seharusnya adalah kenapa kitab Al-Umm tidak dijadikan buku induk pengembangan kitab-kitab dalam Mazhab, padahal ia merupakan rujukan utama untuk memahami riwayat pendapat Jadid Imam Syafii? Kitab yang dijadikan induk yang darinya bermuara berbagai kitab dalam mazhab Syafii adalah Mukhtasar Muzani seperti skema pada gambar di bawah. Tentu saja ini adalah suatu hal yang layak dipelajari.

Dalam kitab Al-Mu'tamad 'inda Syafi'iyyah dijelaskan bahwa kitab Al-Umm yang dicetak sekarang merupakan bentuk susunan yang diprakarsai oleh Siraj Al-Bulqini (W 805 H). Beliau menyusun ulang kitab Al-Umm sesuai urutan kitab Fuqaha Syafi'iyyah yang mengikuti pola kitab Mukhtasar Muzani pada susunan ilmu fiqh dalam berbagai bab dan Masail. Hal ini (penyusunan ulang) disebabkan oleh karena Rabi' (Al-Muradi) dalam menulis kitab Al-Umm tidak menyusun kitab ini sesuai urutan bab fiqhiyyah, tetapi meriwayatkannya secara tidak berurutan.

Perlu dipahami bahwa semua mazhab fiqh yang empat yang bertahan sampai sekarang punya cara penyebaran tersendiri dan memiliki usul mazhab yang berbeda antara satu sama lain. Pendapat pendiri mazhab diriwayatkan oleh muridnya hingga generasi setelahnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk mengkaji masalah baru oleh ashabil wujuh yang punya kompetensi untuk itu. Hal ini terus berlanjut hingga munculnya Ulama yang memberi perhatian besar dalam urusan seleksi pendapat (tarjih) hingga memudahkan penganut mazhab untuk mengamalkan mazhab yang diikutinya. Dalam mazhab Syafi’i, sosok Imam Nawawi dan Imam Rafi'i merupakan dua tokoh utama yang memberi perhatian besar dalam hal ini, meskipun persoalan tarjih sebenarnya telah diawali oleh Al-Furani dan Abu Ali As-Sinji. Karena kontribusi besar dalam fase tarjih inilah, Kitab Imam Nawawi dijadikan rujukan utama dalam kurikulum pembelajaran lembaga pendidikan Islam yang mengembangkan Dirasah Fiqh Syafi'iyyah.

Note : Penjelasan tentang ini awalnya saya dengar dari Guru kami Almukarram Aba Nisam (Tgk H Helmi Imran) di mobil dalam perjalanan takziyah ke Aceh Utara.

Ulasan beliau lebih lengkap dan lebih lugas dari yang saya tulis. Insyaallah semuanya akan dituangkan dalam disertasi beliau... Nafa'anallahu bi 'ulumihi...

Semoga bermanfaat...

Dayah MUDI, Samalanga Aceh
24 Januari 2020

COMMENTS

Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Kenapa Tidak Mengaji Langsung pada Kitab Al-Umm ?
Kenapa Tidak Mengaji Langsung pada Kitab Al-Umm ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhLMkSgXDNrwK-9XHxK_CFTDPtKXc2502xrdHp99hEdyQbx1_V4F8YFrGK4Zyvtd6YgFd9cEJXYRb4sonNHoKRz2WG7E2OAfkCEbZ6iFZIbXqa5E5Gp21n0v10QyDNQ5ZlIxekfETnBpg/s320/20200127_200347_0000.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhLMkSgXDNrwK-9XHxK_CFTDPtKXc2502xrdHp99hEdyQbx1_V4F8YFrGK4Zyvtd6YgFd9cEJXYRb4sonNHoKRz2WG7E2OAfkCEbZ6iFZIbXqa5E5Gp21n0v10QyDNQ5ZlIxekfETnBpg/s72-c/20200127_200347_0000.png
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2020/01/kenapa-tidak-mengaji-langsung-pada.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2020/01/kenapa-tidak-mengaji-langsung-pada.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content