Ilmu faraidh merupakan ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam Islam. Melalui ilmu ini, harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dapat dibagikan secara adil kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan adanya ilmu ini sekaligus dapat mencegah timbulnya perselisihan karena perebutan harta warisan.
Dewasa ini, dimana pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat. Namun dalam hal pembagian harta warisan malah kembali ke zaman jahiliyah dikarenakan awamnya pemahaman terhadap ilmu mawaris. Permasalahan yang muncul sekarang adalah selain tidak paham ilmunya juga sangat jarang dikaji secara mendalam.
Faktor media terutama televisi juga banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam hal warisan. Tidak jarang kita saksikan, orang yang seharusnya tidak mendapat bagian warisan tapi dengan bermodalkan surat tertentu tiba-tiba sudah mendapatkan bagian. tontonan yang harusnya hanya berupa tontonan namun mirisnya sudah diajadikan tuntunan, walhasil pembagian harta warisan dilakukan menurut adat istiadat yang berlaku bukan melalui ketentuan syariat.
Faraidh, Ilmu yang Begitu Penting
Ilmu mawaris menjadi penting untuk dipelajari, salah satu alasannya adalah karena terdapat perintah khusus dari Rasulullah agar dipelajari dengan seksama. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Dalam hadist di atas terdapat perintah yang tegas dari Rasulullah agar belajar serta mengajarkan ilmu faraidh. Secara kaidah usul fiqih, setiap kalimat "amar" atau perintah selama tidak ada indikasi yang memberi pemahaman ke arah sunah atau mubah maka hukumnya adalah wajib. Sehingga mempelajari ilmu faraidh adalah sebuah kewajiban, setidaknya wajib secara kifayah.
Download Gratis, klik disini: [Download ##download##]
- [accordion]
- Donasi Kamu Untuk Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BRI Syariah 1054184162 an. Saiful Hadi
COMMENTS