Resiko Thalaq Tiga

Dalam kacamata syariat, menthalaq/menceraikan istri memang dibenarkan, namun hal ini bukanlah suatu hal yang dianjurkan. Perlu untuk diketahui bahwa syariat Islam telah memberi batasan tentang talak yang masih bisa diruju/kembali yaitu hanya dua kali saja. Jika suami menthalaq untuk yang ketiga kalinya, maka setelah itu sang suami tidak dibenarkan lagi untuk ruju atau menikahi kembali mantan istrinya. Namun demikian, untuk bisa kembali menikahi mantan istri yang telah di thalaq tiga, syariat memberikan ketentuan yang sangat berat. Yakni si istri terlebih dahulu harus dinikahi oleh lelaki lain kalau dalam bahasa aceh sering diistilahkan dengan “Peucina Buta”. Kemudian jika suami yang lain itu telah menceraikannya dan telah lewat masa iddah baru boleh menikahi kembali mantan istri.

Ketentuan agar bisa menikahi lagi bagi suami yang telah menceraikan istrinya untuk yang ketiga kali adalah berdasarkan firman Allah SWT :
Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)

Resiko terberat yang harus diterima oleh suami yang ingin menikahi lagi mantan istri yang telah di thalaq tiga adalah dia harus merelakan istrinya dinikahi lelaki yang lain. Pernikahan pun adalah  pernikahan yang sah, bukan merupakan pernikahan sandiwara, dimana suami baru tersebut dan istri seolah-olah duduk bersanding di pelaminan, tetapi pada hakikatnya mereka tidak merasa menjadi suami istri. Karena itu pernikah tersebut harus lengkap segala syarat dan rukunnya serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dan berjalan secara alamiah tanpa skenario sandiwara.

Persyaratan lainnya, calon suami haruslah orang yang sudah baligh/dewasa agar dia bisa menunaikan fungsinya sebagai seorang suami. Jika tidak maka tetap tidak dibenarkan bagi suami yang lama untuk bisa menikahi kembali mantan istrinya.

Kenyataan pahit lainnya, yang dimaksud dengan menikah ini bukan hanya sekedar akad ijab kabul semata, melainkan mereka harus melakukan hubungan suami istri secara sah. Melakukan hubungan suami istri juga bukan hanya sekedar bercumbu saja, para ulama mensyaratkan harus terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri hingga lenyap hasyafah (ujung kemaluan).

Dan terakhir, disaat istri anda telah dinikahi oleh lelaki lain, belum tentu juga si suami baru tersebut ingin menceraikan kembali istri anda. Karena bisa saja si suami baru tersebut sudah terlanjur cinta dengan mantan istri anda. Oleh karena demikian, janganlah sampai menjatuhkan thalaq tiga kepada istri, lantaran resiko yang dihadapi sangat berat. 

Dalam sebuah ceramahnya KH. Zainuddin MZ berpesan “Jika terjadi kegoncangan dalam rumah tangga, maka ingatlah malam-malam pertamamu bersama dia”, semoga nasehat bijak dari beliau bisa menjadi arahan bagi semua sehingga tidak salah dalam bertindak yang bakal menimbulkan penyesalan panjang diakhir nanti.
Name

akhlaq,5,Aqidah,24,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,62,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,25,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,57,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Resiko Thalaq Tiga
Resiko Thalaq Tiga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_26aDNXL_I5Orb9bQ4jisgMaeLQWMc8QQVTAFs6jjK8xb8mQofvxV-8kaIc0E0z2w86-NNiUvGrP4fkY4zQ4nTxQB-1TP5HCHrkvAzfgtdxcFQC5nNmehvTbLnfIBH_dRzOUx-WhNnHA/s1600/cerai.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_26aDNXL_I5Orb9bQ4jisgMaeLQWMc8QQVTAFs6jjK8xb8mQofvxV-8kaIc0E0z2w86-NNiUvGrP4fkY4zQ4nTxQB-1TP5HCHrkvAzfgtdxcFQC5nNmehvTbLnfIBH_dRzOUx-WhNnHA/s72-c/cerai.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2014/06/resiko-thalaq-tiga.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2014/06/resiko-thalaq-tiga.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content