Ilmu warisan atau faraidh termasuk ilmu yang mudah sekali terlupakan. Penyebab lupa bisa bermacam-macam, diantarannya karena jarang diasah atau diamalkan. Yang namanya pengetahuan, kuncinya adalah dengan "bertanya" dan "berlatih", kadangkala ada hal-hal yang lupa tersampaikan oleh para pengajar, sehingga dengan bertanya akan memperkaya wawasan bagi yang bertanya dan menguatkan ingatan bagi yang menjawab. Demikian halnya dengan berlatih, latihan yang tekut akan mempertajam skil sehingga ilmu lengket dengan kuat di dalam sanubari.
Berbincang masalah warisan, mungkin ada yang mempertanyakan bagaimana tatacara pembagiannya berdasarkan aturan ilmu waris, sebagai ilustrasinya simak contoh berikut:
Pak Hasan adalah seorang pengusaha sukses, beliau memiliki harta kekayan yang sangat luar biasa, diantaranya : 100 buah toko emas, 2 hektar sawah dan sebuah jet pribadi, bila dijumlahkan seluruh harta kekayaan beliau mencapai 24 Triliyun Rupiah, karena terkejut dengan isi surat kabar Serambi Indonesia yang menginformasikan bahwa harga emas turun menjadi Rp. 500 Ribu/Mayam, beliau terkena serangan jantung dan menghembuskan nafas terakhir. Beliau meninggalkan 5 orang ahli waris yang terdiri dari : Istri, 2 orang anak perempuan, Ayah, dan Paman. Berapakah harta warisan yang diperoleh bagi setiap Ahli Waris Tersebut?.
Diketahui Harta Warisan = Rp. 24 Triliyun
Bagian Masing-Masing Ahli Waris
1. Istri = 1/8 (karena ada anak)
2. 2 orang anak perempuan = 2/3
3. Ayah = Asabah
5. Paman = terhijab oleh Ayah
Asal Masalah 24, sehingga pembagian menjadi:
- Istri = 1/8 × 24 = 3 -----> 3/24 × Rp. 24 T = Rp. 3 T
- 2 anak Perempuan = 2/3 × 24 = 16 -----> 16/24 × Rp. 24 T = Rp. 16 T
Bagian masing-masing anak perempuan = 16/2 = Rp. 8 T
- Ayah = Asabah = 24 - (3+16) = 5 ------> 5/24 × Rp. 24 T= Rp. 5 T
Catatan:
Asal masalah 24 itu artinya seluruh harta warisan dibagi menjadi 24 bagian karena berhubung angka tersebut merupakan KPK dari 8 dan 3. Istri mndapat 3 bagian dari 24 bagian shg ditulis 3/24, begitu seterusnya. kebetulan dalam contoh harta warisan 24 T sehingga seolah2 terlihat sudah langsung mendapatkan hasil, namun jika harta warisan bukan 24 T katakanlah 50 T, maka bagian istri = 3/24× Rp. 50 T, begitu seterusnya.