Isi Fatwa MUI Soal Kriteria Pengkafiran

Ijtima ke-5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran hanya dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat dengan persyaratan dan prosedur ketat.

"Fatwa ini keluar karena ada dua kecenderungan masyarakat yaitu meremehkan perihal kafir dan juga mudahnya mengkafirkan orang atau suatu golongan," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu Malam.

Dia mengatakan umat Islam harus terhindar dari pengkafiran dan mengambil pilihan moderat atau di antara menganggap enteng pengkafiran atau terlalu mudah mengkafirkan pihak lainnya. Dengan kata lain, kata Zaitun, pengkafiran merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang per orang atau lembaga yang tidak kredibel dan berkompeten untuk itu.

Adapun penetapan kafir oleh lembaga ulama kredibel dan kompeten itu dilakukan secara ketat dengan verifikasi dan validasi seseorang atau kelompok terhadap iktikad, perkataan dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

Selain itu, vonis kafir dilakukan secara hati-hati dan seksama sebagai langkah terakhir. Tujuannya agar umat Islam tidak terpecah belah dan membuat banyak umat yang terjatuh ke dalam jurang kekafiran.

Pengkafiran personal, lanjut dia, dilakukan dengan standar yang valid dengan bukti yang jelas dan hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang kompeten dan memahami agama dengan baik.

Terkait terdapatnya kelompok yang mengkafirkan seseorang atau kelompok karena melakukan dosa besar, MUI menyebutkan dosa besar tidak otomatis membuat seseorang atau kelompok itu kafir. Bagi yang bersangkutan diperkenankan untuk bertaubat tanpa harus melakukan syahadat kembali sebagaimana pedoman bagi Islam Sunni.

Sumber: Republika.co.id | http://republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/15/06/10/npqirh-isi-fatwa-mui-soal-kriteria-pengkafiran


Name

akhlaq,5,Aqidah,24,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,62,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,25,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,57,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Isi Fatwa MUI Soal Kriteria Pengkafiran
Isi Fatwa MUI Soal Kriteria Pengkafiran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq62S-SPp7YUoZRFN6IZbDKbKxkdNmY_sJ-2tnk_a9x2XPWMvJmkm_tBBP-LjMgpjQjpN7JRRb9OU6IK3tb1nWr8oCW9DS6RHktfSY9TK9oOsX1xygPxSKTm-Mvb6QH8hyphenhyphen6l2korhZf8I/s640/stop-1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq62S-SPp7YUoZRFN6IZbDKbKxkdNmY_sJ-2tnk_a9x2XPWMvJmkm_tBBP-LjMgpjQjpN7JRRb9OU6IK3tb1nWr8oCW9DS6RHktfSY9TK9oOsX1xygPxSKTm-Mvb6QH8hyphenhyphen6l2korhZf8I/s72-c/stop-1.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/06/isi-fatwa-mui-soal-kriteria-pengkafiran.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/06/isi-fatwa-mui-soal-kriteria-pengkafiran.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content