Google.Image |
Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Hadits. Seseorang yang telah mampu untuk mengadakan perjalanan dan mempunyai segala kekuatan dan menyanggupi kebutuhan untuk beridadah haji, maka kewajiban haji baru datang kepadanya. Namun, jika seseorang belum mampu untuk memenuhi semua perkara mulai dari biaya perjalanan, kesehatan dan memiliki kelemahan lainnya, maka kewajiban haji baginya menjadi terhalang. Ketentuan ini dapat kita peroleh dari firman Allah Swt. yang terkandung di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97.
Sebelum sesorang melaksanakan ibadah haji, maka ada baiknya mengenal beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui mencakup pelaksanaan ibdadah haji, antara lain adalah ;
1. Syarat Yang Mewajibkan Haji
Syarat yang mewajibkan sesoran untuk melaksanakan ibadah haji adalah Islam, baligh (cukup umur), mempunyai akal yang sehat, orang merdeka, memiliki biaya dan kendaraan untuk melakukan perjalanan ke tanah suci Mekkah, terjaminnya keamanan saat melakukan perjalanan, dan memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan dengan memakan waktu yang lazim seperti biasanya.
2. Rukun Haji
Bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji, adapun rukun yang wajib di laksanakan saat beribadah haji adalah ihram beserta niat, yakni memakai pakaian ihram, berniat melakukan ihram (mengharamkan diri untuk melakukan perkara yang membatalkan ibadah haji) pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya, rukun haji yang kedua adalah wukuf atau berhenti di padang Arafah pada hari tanggal 9 Dzulhijjah. Kemudian yang ke tiga adalah thawaf (berkeliling) ka’bah di Baitullah, yang ke empat lari-lari kecil diantara bukit shafa dan marwah atau yang sering di kenal dengan sa’i, serta yang kelima adalah mencukur atau memendekkan sebagian rambut yang ada di kepala.
3. Kewajiban Haji
Adapun kewajiban haji selain dari pada rukun haji ada tiga perkara, yaitu ihram di miqat atau tempat-tempat memulai ihram sesuai yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw serta sahabatnya. Untuk kewajiban yang kedua adalah melontar jamrah yang tiga (jamrah ula, wustha, dan ‘aqabah) pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sedangkan jamrah aqabah pada hari qurban tanggal 10 Dzulhijjah.
4. Sunnah dalam Ibadah Haji
Perkara yang tergolong dalam sunnah ibadah haji adalah Ifrad (mendahulukan ibadah haji dari pada umrah), membaca talbiyyah (labbaikallahumma labbaik, hingga seterusnya), tawaf qudum, mabit di muzdalifah, shalat dua rakaat sesudah tawaf, mabit di mina, dan tawaf wada’ (tawaf perpisahan).
Itulah perkara-perkara yang harus diketahui oleh semua umat islam tentang ibadah haji sebelum ia benar-benar melaksanakannya.
Sumber Rujukan : Kitabul Fiqih Matan ghayah Wa At-Taqrib Abi Syuja'
COMMENTS