Faraidh, Ilmu yang Mulai Terlupakan


Oleh: Saiful Hadi

Ilmu faraidh merupakan ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam Islam. Melalui ilmu ini, harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dapat dibagikan secara adil kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan adanya ilmu ini sekaligus dapat mencegah timbulnya perselisihan karena perebutan harta warisan.

Dewasa ini, dimana pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat. Namun dalam hal pembagian harta warisan malah kembali ke zaman jahiliyah dikarenakan awamnya pemahaman terhadap ilmu mawaris. Permasalahan yang muncul sekarang adalah selain tidak paham ilmunya juga sangat jarang dikaji secara mendalam.

Faktor media terutama televisi juga banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam hal warisan. Tidak jarang kita saksikan, orang yang seharusnya tidak mendapat bagian warisan tapi dengan bermodalkan surat tertentu tiba-tiba sudah mendapatkan bagian. tontonan yang harusnya hanya berupa tontonan namun mirisnya sudah diajadikan tuntunan, walhasil pembagian harta warisan dilakukan menurut adat istiadat yang berlaku bukan melalui ketentuan syariat.

Faraidh, Ilmu yang Begitu Penting

Ilmu mawaris menjadi penting untuk dipelajari, salah satu alasannya adalah karena terdapat perintah khusus dari Rasulullah agar dipelajari dengan seksama. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:
Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Dalam hadist di atas terdapat perintah yang tegas dari Rasulullah agar belajar serta mengajarkan ilmu faraidh. Secara kaidah usul fiqih, setiap kalimat "amar" atau perintah selama tidak ada indikasi yang memberi pemahaman ke arah sunah atau mubah maka hukumnya adalah wajib. Sehingga mempelajari ilmu faraidh adalah sebuah kewajiban, setidaknya wajib secara kifayah.

Sementara seperti ibadah shalat, puasa, zakat maupun haji, tidak terdapat nash khusus yang menganjurkan untuk mendalami ilmu mengenai tata caranya, yang ada hanya perintah mengenai kewajiban ibadahnya saja. Hal inilah yang membuat ilmu faraidh menjadi istimewa.

Faraidh, Ilmu yang Mudah Terlupa

Selain itu, ilmu ini menjadi begitu penting karena begitu mudah dilupakan, dan termasuk ilmu yang pertama kali akan dicabut oleh Allah Ta'ala. Dalam hadist yang lain, Rasulullah menyatakan:
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Hadits ini juga menjadi landasan bagi kita yang menganjurkan untuk menghidupkan kajian-kajian yang secara khusus membahas dan mengajarkan ilmu faraidh. Dan lagi, ilmu waris merupakan setengah dari semua cabang ilmu, sehingga amat berhak untuk dipelajari secara mendalam. Namun yang terjadi selama ini, pelajar lebih memilih mendalami ilmu matematika karena khawatir tidak lulus ujian akhir, padahal ilmu faraidh harus lebih diprioritaskan, dan sebenarnya dengan mempelajari matematika akan lebih mudah dalam memahami faraidh.

Kemudian, berdasarkan hadist tersebut, memberi gambaran kepada kita bahwa belajar agama itu bukan hanya masalah wudhu dan shalat saja. Sebab islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk masalah pembagian harta warisan ini.

Selain alasan-alasan yang tersebut di atas, mempelajari ilmu faraidh merupakan langkah nyata dalam upaya penegakan syariat. Selama ini kita beranggapan bahwa syariat islam itu hanya masalah potong tangan dan rajam, padahal masalah warisan juga tidak kalah penting. Bisa dibayangkan ketika pembagian harta warisan tidak adil, besar kemungkinan bakal terjadi tindakan kriminal, baik itu pencurian, atau bahkan sampai ke tahap pembunuhan karena berebut harta warisan.

COMMENTS

Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Faraidh, Ilmu yang Mulai Terlupakan
Faraidh, Ilmu yang Mulai Terlupakan
Ilmu faraidh atau Ilmu tentang warisan merupakan ilmu yang membahas tata cara pembagian harta warisan, manfaat mempelajarinya untuk memudahkan pembagian harta dan mencegah timbulnya perselisihan karena perebutan harta warisan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP4PwOPQRNq-ebPkKN0BD-D479SULFL2_PhJgKGXcStgjwfdDVuwOlJq4HQGJKx2lnszIYRhSwMSLSWUQBiz_S1BcnYnYAB2011udcoAzwBCtv6M2iYU1lh0mgHwPmovaqsEp-8O82owc/s640/faraidh2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP4PwOPQRNq-ebPkKN0BD-D479SULFL2_PhJgKGXcStgjwfdDVuwOlJq4HQGJKx2lnszIYRhSwMSLSWUQBiz_S1BcnYnYAB2011udcoAzwBCtv6M2iYU1lh0mgHwPmovaqsEp-8O82owc/s72-c/faraidh2.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/10/faraidh-ilmu-yang-mulai-terlupakan.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/10/faraidh-ilmu-yang-mulai-terlupakan.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content