Oleh: Saiful Hadi
Membasuh sebanyak tiga kali dalam berwudhu hukumnya sunnah, namun jika lebih dari itu maka menjadi lain cerita, bahkan Rasulullah mencela tindakan tersebut lantaran dinilai terlalu berlebih-lebihan, dan digolongkan kedalam perbuatan yang makhruh. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad yang shahih, Rasulullah bersabda:
سيكون فى هذه الامة قوم يعتدون فى الطهور والدعاء
Selagi akan ada pada umatku suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa (HR.Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan, yang dimaksud dengan berlebihan dalam bersuci adalah melakukan الاسراف (berlebihan memakai air). Hal tersebut dihukumi makruh jika menggunakan air milik pribadi, dan hukumnya menjadi haram jika menggunakan air yang diwaqafkan.
Pengertian dari الاسراف adalah menggunakan air melebihi dari keperluan yang ada, misalkan saja untuk membasuh muka seharusnya cukup dengan segengam air tapi jika membasuh dengan segayung air maka inilah yang disebut dengan berlebih-lebihan biarpun belum lebih dari tiga kali basuh. Selain itu, disebut juga dengan الاسراف apabila membasuh setiap anggota wudhu lebih dari tiga kali basuhan.
Sementara yang dimaksud dengan berlebihan dalam berdoa adalah dengan meminta sesuatu melebihi kapasitasnya sendiri, misalnya ada sesorang yang sehari-hari berpropesi sebagai pedangan sayur kecil-kecilan namun setiap berdoa ia memohon agar memperoleh keuntungan yang berlipat dan setara dengan pedagang emas. Biarpun mungkin saja Allah Ta'ala mengabulkan doanya karena tidak ada yang mustahil bagi Nya, namun berdoa seperti itu menjadi kurang beradab. Termasuk juga dianggap berdoa yang berlebihan apabila memohon agar diberi derajat yang tinggi dengan diangkat menjadi nabi.
Untuk itu berdoalah dengan santun dan layak, serta berwudhu dengan memakai air seefisien mungkin agar tidak terjadi pemborosan. Sikap boros amat dicela, sementara syaitan sangat menyukai sikap tersebut. Dan kita sadar bahwa iblis dan syaitan adalah musuh yang nyata.
COMMENTS