Berdasarkan keterangan dari edaran atau panduan kemenag yang beredar, sama sekali tidak terdapat larangan adzan pakai pengeras suara. Hanya saja, yang diatur adalah mengenai pemakaian mic itu sendiri, untuk shalat berjamaah, ceramah, dzikir dan sejenisnya memakai "mic dalam" yang hanya diperdengarkan untuk bagian dalam ruangan saja. Sementara untuk adzan harus memakai "mic luar" yang suaranya bisa menjangkau jauh.
Jadi Sama sekali tidak ada larangan pakai toa apalagi larangan azan. Akan tetapi, yang heboh di medsos, seolah-olah seperti dilarang adzan pakai mic luar? Tanya kenapa? Inilah pentingnya untuk mengedepankan prinsip tabayun, dan tidak tergopoh-gopoh mengambil kesimpulan hanya dari kalimat judul semata.
Berikut ini infografis mengenai tata tertib pemakaian mic yang dirilis oleh Kementerian Agama.
COMMENTS