Oleh: Saiful Hadi
Short link bit.ly/hartawasiat
Dalam aturan pembagian harta warisan, kita mengenal istilah zawil furudh yaitu ahli waris yang menerima harta warisan dengan ukuran tertentu berdasarkan nash dari Al-Quran. Seseorang bisa menjadi ahli waris dengan sebab nasab, dan pernikahan. Sementara anak adopsi atau anak angkat, maka tidak terdapat bagian dalam ketentuan furudhul muqadarah, namun demikian jika ada di wasiatkan harta oleh orang tua angka yang nantinya akan diberikan kepada anak tersebut barulah ia bisa mendapat bagian, dan bagian yang ia dapatkan itu berupa harta atas nama wasiat.
Sebagai contoh, seorang istri meninggal dunia. Keluarga yang ia tinggalkan terdiri dari ibu, suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan serta seorang anak angkat. Ia meninggalkan harta warisan senilai Rp. 190.000.000,00. Ia mewasiatkan agar sebagian harta tersebut diberikan kepada anak angkat senilai Rp. 10.000.000,00.
Bagian masing-masing ahli waris ditentukan sebagai berikut:
Diketahui, Harta Warisan = Rp. 190.000.000,00Harta yang di wasiatkan = Rp. 10.000.000,00
Langkah pertama, seluruh harta warisan harus dikurangkan terlebih dahulu dengan wasiat, sehingga:
Rp. 190.000.000,00 - Rp. 10.000.000,00 = Rp. 180.000.000,00
Jadi harta bersih untuk ahli waris yaitu: Rp. 180.000.000,00
Langkah berikut, pembagian untuk ahli waris
Bagian masing-masing ahli waris:
- Ibu : 1/6- Suami : 1/4 (karena ada anak)
- seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan : Asabah
Langkah perhitungan:
Untuk proses perhitungan, dicarikan angka asal masalah yaitu KPK untuk 1/6 dan 1/4, dalam hal ini digunakan angka 12 karena bisa dibagi dengan 6 dan 4.
- Bagian ibu = 1/6 x 12 = 2 -----> = 2/12 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jadi bagian ibu senilai Rp. 30.000.000,00
- Bagian suami = 1/4 x 12 = 3 -----> = 3/12 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 45.000.000,00
Jadi bagian suami senilai Rp. 45.000.000,00
- Bagian anak, karena anak adalah asabah, maka mereka mengambil seluruh sisa harta warisan
yaitu sebesar: Rp. 180.000.000,00 - ( Rp. 30.000.000,00 + Rp. 45.000.000,00) = Rp. 105.000.000,00
Jadi bagian anak senilai Rp. 105.000.000,00
Karena terdiri dari seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki sebanyak 2 bagian dan untuk anak perempuan 1 bagian, sehingga harta senilai Rp. 105.000.000,00 dibagi menjadi tiga bagian,
Bagian anak laki-laki = 2/3 x Rp. 105.000.000,00 = Rp. 70.000.000,00
Bagian anak perempuan = 1/3 x Rp. 105.000.000,00 = Rp. 35.000.000,00
Jadi sudah jelas bagian masing-masing, semoga bermanfaat.
- [accordion]
- Support Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BRI Syariah 1054184162 an. Saiful Hadi
SUKSES
ReplyDeleteTerimakasih banyak
Delete