Oleh: Saiful Hadi
Setiap insan tidak akan terlepas dari berbuat salah dan dosa, untuk itu dinamakan dengan insan yang merupakan salah satu turunan dari kata nisyan yang berarti lupa. Berbeda dengan Nabi dan Rasul yang maksum sehingga terpelihara dan terhindar dari berbuat dosa. Noda pada pakaian dan badan dihilangkan dengan cara mencuci dan mandi, sementara noda dosa dihilangkan dengan cara bertaubat yang sebenar-benarnya.
Pengertian Taubat
Makna taubat kembali kepada ketaatan setelah sebelumnya mengerjakan maksiat. Taubat merupakan permulaan jalan menuju kepada Allah Ta'ala, melalui taubat akan menggiring ia untuk beribadah, dan ibadah inilah yang akan membawanya menuju kasih sayang Allah Ta'ala. Seseorang yang telah mendapat kasih sayang Nya akan dianugrahkan kebaikan dunia dan akhirat.
Mengenai taubat, Allah Ta'ala berfirman :
إن الله ÙŠØب التوابين ويØب المتطهرين
Sesungguhnya Allah Ta'ala mencintai orang yang bertaubat dan mencintain orang yang menyucikan dirinya.
Dalam sebuah hadist Rasulullah juga bersabda:
التائب من الذنب كمن لاذنب له
Orang orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak pernah berdosa sama sekali.
Begitulah kekuatan dari taubat yang dapat menghapuskan dosa-dosa biarpun banyaknya seperti buih di lautan, sehingga terlihat seperti belum pernah berdosa sama sekali.
Syarat-Syarat Taubat
Secara garis besar, syarat taubat ada tiga, jika tiga hal ini belum terpenuhi maka tidak disebut dengan taubat.
Pertama, menjauhkan diri dari maksiat yang telah terlanjur ia kerjakan. Kedua, menyesali setiap dosa yang telah dilakukannya. Ketiga, mempunyai keinginan yang kuat untuk tidak kembali mengulangi berbuat dosa.
Jika dosa menyangkut dengan sesama manusia maka ada tambahan syarat yang keempat, yaitu memohon maaf kepada yang bersangkutan. Jika dosa karena terlanjur mengupat terhadap seseorang maka mohonlah maaf padanya atas kesalahan tersebut, jika orang yang telah diupat telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya maka bacalah surat Al-Iklas sebanyak tiga kali serta niatkan sedekah pahala untuknya.
Jika dosa karena mencuri, merampas, marampok, menipu atau korupsi, maka syarat sahnya taubat adalah dengan mengembalikan setiap harta tersebut kepada pemiliknya atau ahli warisnya, jika sang pemilik harta tak diketahui keberadaannya maka sedekahkan harta yang dicuri tersebut kepada fakir miskin.
Jika dosa karena membunuh, syarat taubatnya adalah dengan meminta maaf pada ahli waris dan membayar diyat untuk mereka, jika tidak sanggup membayar diyat maka serahkan diri kepada ahli waris dengan mengabdi pada mereka.
Jika dosa karena berzina, dan perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain maka syarat taubat adalah dengan menerima had, yakni dirajam bagi yang telah menikah dan dicambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah, namun jika tidak ada yang tahu maka langsung bertaubat memohon ampunan kepada Allah Ta'ala.
Khutbah Jumat: Masjid Jamik Baitul Adhim Aneuk Batee, Kec. Sukamakmur
Rujukan : Jam'u Jawamu' Musannafat, Fasal Taubat, hal. 107
- [accordion]
- Support Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BSI 7122653484 an. Saiful Hadi
COMMENTS