Sebab-Sebab Mendapatkan Harta Warisan


Untuk mendapatkan harta warisan tidak seperti yang kita saksikan pada tanyangan-tanyangan sinetron, sebab terkadang apa yang ditampilkan tidak lah sesuai dengan tuntunan yang ada. Bahkan hanya bermodal sebuah surat akhirnya bisa mendapatkan harta warisan, padahal kalau dirunut ia bukan termasuk ahli waris.

1. Sebab-Sebab Mendapatkan Harta Warisan
Secara ringkas, ada tiga sebab yang membuat sesorang berhak mendapatkan harta warisan, yaitu:

a. Perkawinan
Perkawinan yang dimaksud adalah adalah pernikahan yang sah antara suami dan istri berdasarkan rukun dan syarat pernikahan yang telah ditetapkan oleh syariat.

b. Keturunan
Keturunan atau hubungan nasab ialah ikatan pertalian darah seperti bapak, anak, saudara dan Ibu.

c. Pembebasan Hamba
Yaitu tuan yang membebaskan hamba akan mendapatkan harta warisan jika hamba yang telah merdeka tersebut tidak mempunyai ahli waris.

2. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
a. Membunuh
b. Berlainan agama atau murtad
c. Hamba Sahaya

3. Daftar Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan:
a. Ahli waris laki-laki terdiri dari 15 golongan :
• Ayah/Bapak
• Kakek (bapaknya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
• Anak Laki-laki
• Cucu Laki-laki (anak lelaki dari anak lelaki) dan seterusnya ke bawah dari garis lelaki
• Saudara laki-laki kandung
• Saudara laki-laki sebapak
• Saudara laki-laki seibu
• Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
• Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
• Anak laki-laki paman kandung
• Anak laki-laki paman sebapak
• Suami
• Laki-laki yang memerdekakan budak

b. Ahli waris perempuan terdiri dari 10 golongan :
• Ibu
• Nenek dari pihak ibu, dan terus ke atas.
• Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
• Anak perempuan
• Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis lelaki
• Saudara perempuan kandung
• Saudara perempuan sebapak
• Saudara perempuan seibu
• Istri
• Perempuan yang memerdekakan budak


Name

akhlaq,5,Aqidah,24,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,62,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,25,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,57,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Sebab-Sebab Mendapatkan Harta Warisan
Sebab-Sebab Mendapatkan Harta Warisan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhngKK973t-TMshGBDhIkIvuZFyPS8dMEnRaNo4U08QbQsZkni5osuVQ5yXKuGHfUFJlIDvt8X5R2ab9CfZWcFCraZT75O4wwtbZEk9lZLB0H1aPJihXNJGJd94dsnsjAOWroM5MHmw9lU/s1600/harta-benda1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhngKK973t-TMshGBDhIkIvuZFyPS8dMEnRaNo4U08QbQsZkni5osuVQ5yXKuGHfUFJlIDvt8X5R2ab9CfZWcFCraZT75O4wwtbZEk9lZLB0H1aPJihXNJGJd94dsnsjAOWroM5MHmw9lU/s72-c/harta-benda1.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/05/sebab-sebab-mendapatkan-harta-warisan.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/05/sebab-sebab-mendapatkan-harta-warisan.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content