Sebab-Sebab Tidak Mendapat Harta Warisan



1. Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan,orang tersebut tidak berhak menerima warisan. Baik membunuh secara sengaja ataupun tidak Menurut Madzhab Syafii tidak bisa menerima Warisan. Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris.

2. Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.

3. Anak Li'an
Apabila suami menuduh isterinya berzina dan bersumpah atas nama Allah empat kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang kelima disertai dengan kata-kata " Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta", kemudian isterinya juga membalas sumpahnya sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nur ayat 6, maka anaknya dinamakan anak li'an (tidak diakui oleh suami), maka anak tersebut tidak mendapat warisan bila yang meli'an meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya.

4. Anak Yang Lahir Hasil Zina
Hadits riwayar Amr bin Syu’aib dar bapak dari kakeknya bahwasannya Rosululloh bersabda :

أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد الزنا لا يرث و لا يورث

“Siapa saja lelaki yang berzina baik dengan wanita merdeka ataupun budak, maka anaknya anak zina tidak mewrisi dan tidak diwarisi.” (Shohih, lihat Shohih Turmudli 2113dan Tahqiq Misykah 3054).


Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir denganpernikahan syar'i.

UNTUK KASUS ZINA JIKA ORANG TUA/PELAKU TIDAK MENGAKUI BAHWA ANAK TERSEBUT HASIL ZINA MAKA DIPERINCI
Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan:
1. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah akad nikah misalnya, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak seperti hukum waris dll. Karena itu suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut darinya (tidak mengakui sebagai anaknya)

2. Jika tidak memungkinkan anak tersebut darinya seperti belum pernah ada hubungan badan semenjak akad nikah hingga melahirkan, maka nasab anak hanya ke istri bahkan wajib bagi suami meli’an dengan meniadakan nasab anak darinya (tidak mengakui sebagai anaknya). Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi hak waris kepada anak.

* Jika dilahirkan kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suami dan tidak wajib bagi suami untuk meli’an istrinya. Bagi anak tidak berhak mendapatkan waris karena tidak ada sebab sebab yang mendukung hubungan nasab.

Lihat : kitab YaqutunNafis Hal 143, *Mushnaf Ibnu abi Syibah (jus 8 hal 374), Bughyah Al Murtasyiddin Hal 249-250

Name

akhlaq,6,Aqidah,25,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,61,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,24,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,56,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Sebab-Sebab Tidak Mendapat Harta Warisan
Sebab-Sebab Tidak Mendapat Harta Warisan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheTPIOejFG84GWdgRRYvB4nWOMKzkT0Fs-hSd8qGtcQuVoPAJmCnrLnhg_xmbZfMElec6mcywYph9hsOHW1176QmS0o8u3_MzvguyDlry8kBmxeQp-J33iou5_rFVTBnMDSbOntRbsgrY/s640/Perbedaan+hukum+pidana+dengan+perdata.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheTPIOejFG84GWdgRRYvB4nWOMKzkT0Fs-hSd8qGtcQuVoPAJmCnrLnhg_xmbZfMElec6mcywYph9hsOHW1176QmS0o8u3_MzvguyDlry8kBmxeQp-J33iou5_rFVTBnMDSbOntRbsgrY/s72-c/Perbedaan+hukum+pidana+dengan+perdata.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/06/sebab-sebab-tidak-mendapat-harta-warisan.html
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/06/sebab-sebab-tidak-mendapat-harta-warisan.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content