Perbedaan adalah hal yang lumrah terjadi dalam permasalahan fiqih, biarpun dalilnya sama belum tentu menjamin bakal menghasilkan pemikiran yang sama, sebagai contoh dalam masalah wudhu,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah: 6)Para imam Qira’at kita berbeda pendapat dalam bacaan ayat ini. Ibnu Amir, Nafi’, dan Al-Kisa’i membaca “waarjulakum” dengan harkat fathah (di atas) pada huruf lam, sedangkan Ibnu Katsir, Abu Amr, dan Hamzah membacanya dengan “waarjulikum” dengan harkat kasrah (dibawah).
bagi yang membaca harkat fatah maka ketentuan untuk kaki adalah dibasuh juga sebagaimana halnya wajah dan tangan lantaran kalimat tersebut di "athafkan" ke kata tangan. sementara bagi yang membaca harkat kasrah untuk kaki cukup di usap saja seperti kepala lantaran kalimat tersebut di "athafkan" ke kepala. Namun dalam masalah ini mayoritas ulama lebih memilih membasuh kaki.
COMMENTS