Dirangkum dari Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, berikut ini pandangan imam mazhab mengenai hukum qunut:
- Hanafi : Dalam shalat tidak ada qunut kecuali pada shalat witir
- Syafi'i : Pada shalat subuh dan witir pada pertengahan kedua ramadhan disunatkan qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku' pada rakaat kedua sebagaimana disunahkan membaca surah Al Quran setelah fatihah.
- Maliki : Sunah membaca qunut pada shalat subuh saja.
- Hambali : Qunut hanya pada shalat witir saja.
- Imamiyah : Qunut disunatkan pada setiap shalat fardhu.
COMMENTS