Sejatinya pernikahan itu bukanlah sebuah transaksi jual beli, melainkan sebuah bentuk kemitraan karena baik suami maupun istri sama-sama mendapatkan manfaat dari intitusi pernikahan tersebut. Sehingga, tidak perlu khawatir dengan urusan mahar, serta jangan mempersulit pernikahan dengan mahar yang selangit, sebab mahar bukan sebagai alat tukar untuk memiliki istri yang sebelumnya berada pada tangan wali.
Dilain pihak, calon suami juga jangan mencari-cari alasan agar bisa terbebas dari kewajiban membayar mahar. Sebab yang namanya mahar merupakan pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya berupa harta ataupun sesuatu yang bernilai, berapapun nilainya.
Bagi yang hendak menikah namun masih terkendala persoalan mahar jangan pernah berkecil hati namun tetap berusaha dan berdoa, jika ada kemauan insyaAllah ada jalan keluarnya. Berikut beberapa tips yang semoga saja bermanfaat:
1. Menabung dan Hemat
Gaya hidup hemat, dan membiasakan diri untuk menambung merupakan langkah nyata dalam rangka mengumpulkan mahar. Sisihkan sedikit penghasilan yang nantinya bakal berguna sebagai mahar. Serta budayakan hidup hemat, dan hindari menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
2. Bersedekah
Ada banyak hikmah dibalik sedekah, Allah Ta'ala melipat gandakan sedekah sampai 700 kali ganda. Allah Ta’ala berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki . Dan Allah maha luas (kurnia-Nya) lagi maha mengetahui” . (Qs. Al Baqarah (2) : 261)
Dengan bersedekah rezki akan lebih berkah, biarpun tidak berpenghasilan yang tinggi insyaAllah akan selalu berkecukupan.
3. Hafal Quran
Pada masa Rasulullah pernah terjadi suatu ketika ada sahabat yang ingin menikah namun terkendala mahar, berikut riwayat detail kisah tersebut:
Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya". Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu". Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun". Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi". Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?". Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhari Muslim).
Secara zahir teks hadist, ada yang memahami bahwa boleh memberikan mahar berupa hafalan quran, dan hal ini memang wajar, bahkan belakangan sering dijumpai pasangan yang menikah dengan mahar hafalan quran.
Namun demikian, tidak boleh terburu-buru dalam mengambil kesimpulan terhadap hadist di atas ala kadarnya saja, sebab dalam beberapa riwayat yang lain, Rasulullah SAW bersabda :
اِنْطَلِقْ لَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ اْلقُرْآنِ
Nabi SAW bersabda, “Pergilah, sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya, maka ajarilah dia dengan Al-Qur’an”. (HR Muslim)
Sehingga ketika keseluruhan dalil diapahami secara utuh, maka yang dijadikan mahar bukan sekedar setor hafalan Al-Quran di majelis akad nikah, akan tetapi mengajarkan Al-Quran berikut dengan ilmu-ilmu yang terkandung di dalamnya.
Kemudian, andaipun mau memberi mahar berupa hafalan Al-Quran, maka hal tersebut posisinya harus diletakkan pada pilihan terakhir, sebelumnya tetap berupaya memberikan harta walaupun ukurannya sangat kecil, jika itu semua tidak sanggup barulah beralih dengan hafalan quran. Bukankah Rasullah pun yang notabenenya orang nomor wahid yang paham quran, namun tetap memberikan mahar berupa harta kepada istri-istrinya.
Jadi bagi yang hendak menikah namun masih belum cukup modal secara materi, kita bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari al-quran dan meningkatkan hafalan serta mendalami isi kandungannya. Sebab, orang berilmu mendapatkan derajat yang tinggi disisi Allah Ta'ala, sehingga bukan tidak mustahil dengan ilmu yang dipunya bakal menjadi washilah terhadap datangnya rezki.
Disunnahkan agar suami tidak menjimak dengan istri sehingga memberikan sebagian mahar, disunnahkan tersebut karena keluar dari yang mewajibkan menyebut mahar saat aqad. (Mughnil Muhtaj, Hal. 220 Juz 3)
4. Menyicil Pembayaran Mahar
Nikah dengan mahar yang statusnya masih nyicil tetap sah dan tidak menjadi aib bagi para suami. Menurut para ulama fiqih, selama mahar tersebut belum dilunasi, maka makhruh bagi suami untuk menjimak istrinya, hal ini sebagaimana uraian dalam kitab Mughnil Muhtaj berikut:
ويسن أن لا يدخل بها حتى يدفع اليها شيأ من الصداق خروجا من خلاف من أوجبه. مغني المحتاج (220 / 3)
Disunnahkan agar suami tidak menjimak dengan istri sehingga memberikan sebagian mahar, disunnahkan tersebut karena keluar dari yang mewajibkan menyebut mahar saat aqad. (Mughnil Muhtaj, Hal. 220 Juz 3)
5. Bekerja
Ketika tidak mampu memberi mahar dalam bentuk harta, maka solusi lainnya adalah dengan "bekerja" yang hasil usahanya menjadi bermanfaat untuk istri. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Musa ketika menikahi putri Nabi Syuaib, dimana dalam pernikahan tersebut mahar yang diberikan oleh Nabi Musa berupa bekerja mengelola peternakan Nabi Syuaib selama sepuluh tahun. Jadi biarpun tidak punya harta benda, yang penting anda punya skil yang bisa memberi manfaat bagi istri, sehingga skil itulah yang dijadikan sebagai modal untuk menikah.
6. Berpuasa
Anjuran untuk berpuasa memang Rasulullah sendiri yang mengajurkan, manakala ada pemuda-pemuda yang sudah kebelet nikah namun terkendala pada mahar, maka berpuasa adalah solusi yang tepat. Hikmahnya dari berpuasa adalah agar gejolak syahwat bisa sedikit mereda dan kesucian lebih terpelihara. Biarpun demikian, para Ulama menjelaskan bahwa sangat tidak dianjurkan mematikan syahwat dengan menggunakan obat-obatan, karena hal ini bisa merusak kesehatan.
short link > http://bit.ly/tipsmahar
short link > http://bit.ly/tipsmahar
Baca Juga:
- Budayakan Bangun Malam
- Jauhi Zina dengan Menikah
- Hikmah Pemberian Mahar
- Batalkah Wudhu Bersentuhan dengan Saudara Ipar?
- Ternyata, Wanita Banyak Jenisnya
- Lelaki Wajib Tahu, Kesabaran Wanita ada Batasnya
- Tidak Mampu Bayar Kontan, Mahar Bisa Cicilan
COMMENTS